PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Arief Priyo Nugroho terpaksa menerima vonis 12 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (23/5).
Kepala Kamar Mesin di Kapal TB Calvin I itu bersama sejumlah awak kapal menggelapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari kapalnya senilai Rp40 juta. Irwansyah yang berperan sebagai penadah BBM tersebut dalam sidang terpisah mendapat vonis penjara selama 9 bulan.
Arief bekerja di PT Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya (PPKR) dengan jabatan sebagai Kepala Kamar Mesin di Kapal TB Calvin I yang bertolak dari Batam menuju Palangan kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (15/10/2021).
Sebagai Nakhoda Daryono dan ABK Arief Priyo Nugroho, Hasbi, Dedi Kurniawan, Debi Van Bob Siahaan, Dwi Rachmanto, M Nasir, Bagas Lutfi, Imam Saputra, dan Arif Nureza.
Kapal berlabuh di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sejak tanggal 21 hingga 26 Oktober 2021. Arif Priyo Nugroho mengumpulkan seluruh kru kapal dan menyampaikan bahwa ada sisa BBM kapal yakni solar sebanyak 3 ton milik PT PPKR. Dia menanyakan kepada para kru kapal apakah solar itu akan dikembalikan ke perusahaan atau dijual sendiri. Mereka semua sepakat menjual BBM jenis Solar tersebut tanpa sepengetahuan PT PPKR.
Kapal kemudian berangkat menuju Jety Palangan untuk memuat minyak kelapa sawit, Selasa (26/10/2021). Arif menghubungi Irwansyah untuk memindahkan bahan bakar dari Kapal TB Calvin I ke TB Kalindo 2 yang dinahkodai Irwansyah. Setiap ton solar dihargai Rp4 juta sehingga total Arif mendapat Rp12 juta. Dari hasil penjualan solar tersebut dibagikan kepada Nakhoda dan ABK antara Rp800.000 hingga Rp900.000.