Hukrim  

Gelapkan BBM, ABK Kapal Divonis 12 Bulan

Manager Operasional PT PPKR, Hartono mendapat pengaduan yang melalui pesan WhatsApp, Senin (1/11/2021).

“Ni mau lapor kan bahwa TB. Calvin 1 tujuan PT. Sukajadi Sawit Mekar pelanggan menjual minyak hampir tiap masuk Kalteng,” tulis pengirim pesan tersebut. Pihak perusahaan kemudian memerintahkan staf operasional untuk mengambil NVR CCTV Kapal Calvin I yang telah berlabuh di Pelabuhan Kabil Batam agar dibawa ke kantor cabang PT PPPKR, Kamis (18/11/2021). Dalam rekaman CCTV terlihat ada aktifitas penjualan BBM dari Kapal TB Calvin I. Akibat kehilangan BBM tersebut, PT PPKR menderita kerugian Rp40 juta.

Hartono kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Dalam persidangan, Arief terbukti memenuhi unsur pidana Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sedangkan Irwansyah terbukti memenuhi Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

Dalam sidang terdahulu, Nakhoda Kapal TB Calvin I, Daryono beserta Anak Buah Kapal (ABK) yakni Hasbi, Dedi Kurniawan, Debi Van Bob Siahaan, Dwi Rachmanto, dan M Nasir mendapat vonis pidana masing-masing 10 bulan penjara. Tiga ABK lain yakni Bagas Lutfi, Imam Saputra, dan Arif Nureza belum tertangkap dan masih berstatus buronan. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *