PALANGKA RAYA/Corong Nusantara -Nahkoda Kapal TB Calvin I, Daryono yang menggelapkan 3 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar senilai Rp40 juta dari kapalnya, menerima vonis penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Daryono beserta Anak Buah Kapal (ABK), Arief Priyo Nugroho, Hasbi, Dedi Kurniawan, Debi Van Bob Siahaan, Dwi Rachmanto, dan M Nasir, masing-masing menerima vonis 10 bulan penjara. Tiga ABK lain, Bagas Lutfi, Imam Saputra, dan Arif Nureza belum tertangkap dan masih berstatus buronan.
Dalam surat dakwaan, Daryono bekerja di PT Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya (PPPK) dengan jabatan sebagai Nahkoda di Kapal TB Calvin I dengan gaji per bulan sebesar Rp.11.299.000. Kapal itu bertolak dari Batam menuju Palangan, Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (15/10/2021).
Sebagai ABK, yakni Arief Priyo Nugroho, Hasbi, Dedi Kurniawan, Debi Van Bob Siahaan, Dwi Rachmanto, M Nasir, Bagas Lutfi, Imam Saputra, dan Arif Nureza. Kapal berlabuh di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sejak tanggal 21 – 26 Oktober 2021. Arif Priyo Nugroho mengumpulkan seluruh kru kapal di anjungan dan menyampaikan bahwa ada sisa BBM kapal yakni solar sebanyak 3 ton milik PT PPPK.
Dia menanyakan kepada para kru kapal apakah solar itu akan dikembalikan ke perusahaan atau dijual sendiri. Mereka lalu sepakat menjual BBM jenis Solar tersebut tanpa sepengetahuan PT PPPK. Kapal kemudian berangkat menuju Jety Palangan untuk memuat minyak kelapa sawit, Selasa (26/10/2021).
Arif menghubungi Irwansyah untuk memindahkan bahan bakar dari Kapal TB Calvin I ke TB Kalindo 2 yang dinahkodai Irwansyah. Setiap ton solar dihargai Rp4 juta, sehingga total Arif mendapat Rp12 juta. Dari hasil penjualan solar tersebut dibagikan kepada Nahkoda dan ABK antara Rp700.000 hingga Rp900.000.
Manager Operasional PT PPPK, Hartono, mendapat pengaduan yang melalui pesan whatsapp, Senin (1/11/2021). “Ni mau lapor kan bahwa TB. Calvin 1 tujuan PT. Sukajadi Sawit Mekar pelanggan menjual minyak hampir tiap masuk Kalteng,” tulis pengirim pesan tersebut.
Pihak perusahaan kemudian memerintahkan staf operasional untuk mengambil NVR CCTV Kapal Calvin I yang telah berlabuh di Pelabuhan Kabil Batam agar dibawa ke kantor cabang PT PPPK, Kamis (18/11/2021). Dalam rekaman CCTV terlihat ada aktivitas penjualan BBM dari Kapal TB Calvin I.
Akibat kehilangan BBM kapal tersebut, PT PPPK menderita kerugian Rp40 juta. Hartono kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Dalam persidangan, para terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. dre