Hukrim  

Gerakan Advokat Keluhkan Penyidik Panggil Pengacara Sebagai Saksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Gerakan Solidaritas untuk Harkat dan Martabat Profesi Advokat mengeluhkan sikap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap pengacara sebagai saksi atas kliennya.
Sebelumnya, seorang pengacara bernama Apriel Hanapitupulu mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum atas kasus yang membelit kliennya terkait pemalsuan, Rabu (19/5/2022).
Juru bicara Gerakan advokat, Parlin Bayu Hutabarat, mengatakan sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi advokat, pihaknya mendampingi Apriel Hanapitupulu ke Polda Kalteng. Namun ketika sampai di Polda Kalteng, informasi yang didapat penyidik dalam keadaan sakit.
“Melihat peristiwa ini kami keberatan dan meminta pemanggilan terhadap Apriel ditinjau ulang. Ini persoalan profesi advokat, seharusnya penyidik tidak bisa memanggil rekan advokat. Ada mekanismenya, yakni ke Dewan Kehormatan dimana pengacara itu bernaung,” katanya.
Karena penyidik yang akan ditemui tidak ada, pihaknya dari Gerakan Advokat pun bersurat secara resmi ke Kapolda Kalteng dan Direktur Reskrimum untuk bisa meninjau ulang pemanggilan dan bisa dibatalkan. Selama menjalankan profesi, advokat memiliki imunitas dan jikalau tindakan profesinya bersoal maka harus melalui mekanisme dewan kehormatan.
“Beliau ini dipanggil sebagai saksi atas kliennya Bahing dalam kasus pemalsuan. Persoalan dipanggil ada kaitan erat dengan profesi advokatnya. Ini ditinjau ulang dan jangan mengintervensi advokat tanpa melalui dewan kehormatan,” tegasnya.
Parlin menganalogikan bagaimana bisa nanti saat pengacara sebagai kuasa hukum mendampingi kliennya di persidangan, namun akan dijadikan saksi saat persidangan. Hal ini tentunya sangat tidak lazim dilakukan.
“Pesoalan ini berbeda jika dipanggil secara pribadi, Langkah ini salah dan dapat menyebabkan ketersinggungan dengan profesi advokat dan dapat menimbulkan kriminalisasi,” tuturnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *