PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi termohon dalam gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 2 Ben Brahim Sion Bahat-Ujang Iskandar (Ben-Ujang) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng 2020. Atas gugatan tersebut, MK meregister gugatan Ben-Ujang dan segera menggelar sidang perdana.
Ketua KPU Kalteng Harmain membenarkan adanya surat akta registrasi perkara konstitusi RI dari MK. Namun, KPU Kalteng sampai sekarang masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari MK. Apabila memang pemberitahuan sudah diterima, akan segera ditindaklanjuti.
“MK dijadwalkan mengirimkan surat ke KPU Kalteng pada Rabu (20/1/2021). KPU masih menunggu surat pemberitahuan tersebut. Apabila memang surat sudah diterima, akan segera ditindaklanjuti dengan meneruskan ke KPU Kabupaten dan Kota,” kata Harmain, saat dimintai komentar terkait akta registrasi perkara konstitusi RI dari MK, Rabu.
Surat pemberitahuan, lanjut Harmain, lebih kepada memberikan kejelasan terkait dengan gugatan yang diajukan. KPU Kalteng sendiri tidak ada persiapan secara khusus dalam menyikapi pemberitahuan tersebut. KPU Kalteng sejak awal menyampaikan dan menegaskan, apabila memang gugatan diterima, siap untuk menghadapi dan menyampaikan fakta-fakta selama proses Pilgub Kalteng.
Artinya, tegas Harmain, sejak awal KPU Kalteng siap atas apapun keputusan MK terkait dengan gugatan yang disampaikan, baik itu diterima untuk dilanjutkan persidangan maupun ditolak. Karena sudah diregister dan akan ada disampaikan pemberitahuan, maka KPU Kalteng menunggu dan siap menghadapi persidangan. ded