PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kakak beradik, Agus Surono dan Bejo Setiawan yang menjambret tas seorang perempuan, akhirnya menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (17/5/2022). “Kalian ini yang disebut begal. Mengancam nyawa orang kalian itu. Percobaan pembunuhan itu. Jaksa lain kali pasang pasal percobaan pembunuhan saja itu,” geram Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, saat persidangan.
Perkara berawal ketika Agus berangkat dari rumahnya di Jalan Sidomulyo menuju rumah Bejo di Jalan Sulawesi untuk mengantar sayur sekaligus memperbaiki ponsel yang rusak, Minggu (13/2/2022) sore. Mereka kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Blade warna merah hitam dengan Nopol KH 5724 TJ milik Bejo ke tempat reparasi ponsel di Jalan Rajawali.
Ternyata pihak konter ponsel menyatakan ponsel Agus tidak dapat diperbaiki karena alatnya tidak ada dan dia disarankan untuk membeli yang baru. Saat dalam perjalanan pulang dan merasa galau karena kerusakan ponsel, Bejo melihat korban yakni Devi mengendarai sepeda motor sambil menyandang tas di bahu kiri.
Dia lalu mengajak Agus untuk menjambret tas korban. Mereka mengikuti korban hingga Jalan Garuda lalu memulai aksinya. Bejo memepet kendaraan korban dari sebelah kiri, sedangkan Agus merampas paksa tasnya. Korban tidak mau menyerah dan mengejar mereka sebelum akhirnya menabrak sepeda motor lain yang menghalangi jalannya.
Agus dan Bejo kabur melalui Jalan Lele lalu memutar ke rumahnya di Jalan Sulawesi. Dari dalam tas korban, mereka mendapat uang Rp300.000 dan ponsel. Agus menyimpan ponsel korban sedangkan uangnya disimpan Bejo. Polisi yang mendapat laporan korban akhirnya berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku, Minggu (19/2). Kakak beradik itu akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian. dre