Haris Azhar Dijerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Novel Baswedan Khawatir Jadi Upaya Pembungkaman

Haris Azhar Dijerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Novel Baswedan Khawatir Jadi Upaya Pembungkaman

Corong Nusantara – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengkhawatirkan kasus yang tengah dihadapi Haris Azhar merupakan upaya untuk bungkam orang-orang kritis.

Diketahui Haris Azhar dan Fatia jalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Senin (3/4/2023).

“Yang pertama saya mengenal betul, Haris Azhar dan Fatia. Mereka inikan bukan orang yang awam yang tiba-tiba bicara. Mereka selama ini dengan konsisten memperjuangkan kepentingan HAM, anti korupsi dan membela kepentingan masyarakat dan itu sudah apa lama sekali dilakukan,” kata Novel Baswedan merespon kasus Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Novel Baswedan melanjutkan bahwa masalah korupsi di sektor Sumber Daya Alam di Indonesia ini luar biasa. Jangan dipikir masalah korupsi di sektor-sektor Sumber Daya Alam itu tidak ada.

“Saya melihat fenomena sidang ini sepertinya ada hal yang dilihat lebih kritis. Karena saya masih ingat ketika KPK kemudian, waktu itu ya, mengambil peran untuk melakukan upaya pemerantasan korupsi di sektor Sumber Daya Alam itu perlawanannya keras sekali, artinya ini suatu hal yang sangat penting,” kata Novel Baswedan.

Kemudian dikatakan Novel Baswedan mengapa ia penting datang langsung ke persidangan. Untuk mencermati proses sidang dan juga ingin mengikuti proses sidang.

“Karena apa saya khawatir perkara ini adalah upaya untuk membungkam atau menakut-nakuti orang yang kritis. Jadi saya pikir kepentingan yang dilakukan oleh Haris dan Fatia tidak yakin untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Kemudian dikatakan Novel Baswedan bahwa keduanya berbicara karena cinta dengan negara Indonesia.

“Dia ingin masalah-masalah yang selama ini kita risaukan dari segala macam itu bisa di ketahui orang banyak,” tegasnya.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan percakapan dilakukan Haris Azhar yang dinilai mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan.

Adapun hal itu diungkapkan JPU dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Mulanya jaksa menyatakan bahwa dalam video YouTube Haris Azhar terdapat dialog atau percakapan antara saksi Fatia bersama terdakwa dengan durasi 26 menit 51 detik. Yang mana pada menit ke 14:23 sampai menit ke 14:33 terdapat perkataan saksi Fatia sebagai berikut.

“Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita,” kata jaksa menirukan perkataan Fatia.

“Siapa?” tanya Haris Azhar.

Kemudian Fatia menjawab namanya adalah Luhut Binsar Panjaitan.

“LBP the lord. The Lord,” tanya Haris Azhar.

“Lord Luhut,” jawab Fatia.

“Ok,” jawab Haris Azhar.

“Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia.

Kemudian jaksa melanjutkan pada menit ke 18.00 sampai menit 21.00 terdapat perkataan saksi Fatia yang menyatakan saksi Luhut Pandjaitan sebagai penjahat.

“Iya dan lucunya juga bang, dari orang- orang yang ada di situ di-circle ini mereka juga yang jadi tim pemenangannya Jokowi di tahun 2015,” kata jaksa kembali meniru perkataan Fatiah.

“Ya kalau Lord Luhut kita jelas. Oke pening juga bayanginnya ya jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi yang level prajurit ada di sana. Operasi sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan-purnawirawan itu mengambil keuntungan dalam bentuk mendapat konsesi,” jawab Haris Azhar.

Haris Azhar melanjutkan untuk mengeksploitasi gunung emas. Sementara kalau menurut Owi jelas beberapa kelompok muda anak-anak muda di sana itu menolak. Tapi kelompok mudanya juga dituduh sebagai KKB juga.

Kemudian dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengungkapkan bahwa Luhut Pandjaitan tidak memiliki saham di PT Tobacom Del Mandiri.

“Saksi Fatia telah menuduh saksi Luhut Pandjaitan sebagai pemegang saham di PT Toba Sejahtera yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Intan Jaya, Papua,” kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan padahal saksi Luhut Pandjaitan sama sekali tidak memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun wilayah Papua lainnya.

“Bahwa saksi Luhut Pandjaitan memang memiliki saham PT Toba Sejahtera tapi bukanlah pemegang saham PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera,” tegasnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini.

“Dan PT Madinah Quarrata’ain hanya memiliki kerjasama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada tanggal 23 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Saksi Paulus selaku Direktur dan pemegang saham mayoritas PT Byntech Binar Nusantara,” kata jaksa.

Jaksa melanjutkan yang bukan merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera serta tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret maupun tidak ditemukan adanya dokumen mengenal keikutsertaan.

“Dari PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Rasa Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata’ain,” kata jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *