Hasil Seleksi Tekon Tahap Dua Diumumkan Hari Ini

Redaksi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kamaruddin Makkalepu

SAMPIT/Corong Nusantara-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) akan mengumumkan hasil seleksi tenaga kontrak (tekon) tahap dua pada hari ini Senin (1/8/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kamaruddin Makkalepu membenarkan jika pengumuman hasil seleksi tekon tahap dua diumumkan sesuai jadwal yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Rencananya hari ini (1/8/2022), tapi untuk waktu pastinya nanti saja lah tunggu saja,” ucapnya, ditemui usai menghadiri acara penyerahan SK Purna Tugas Lurah Baamang Barat di Kantor Kelurahan Baamang Barat, Senin (1/8/2022).

Selain itu, Kamaruddin juga masih merahasiakan jumlah tekon yang lulus pada tahap kedua. Dia beralasan agar semua dapat bersabar menunggu hasil pengumuman resmi dari panitia seleksi nantinya.

Sebelumnya Pemkab Kotim melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melaksanakan seleksi untuk tenaga kontrak (tekon) tahap kedua.

Proses seleksi dilaksanakan di tennis indoor Stadion 29 November Sampit diikuti sebanyak 988 eks tekon yang dinyatakan tidak lulus pada pelaksanaan seleksi tahap satu.

Kamaruddin mengatakan, jumlah total tekon yang dinyatakan tidak lulus pada tahap satu berjumlah 1042 orang. Namun dua orang dari eks tekon tersebut tidak ikut serta karena meninggal dunia.

Baca Juga :  Senior GAMKI Kalteng Beri Rekomendasi ke DPP Terkait Konferda GAMKI

“Sehingga yang kita surati hanya berjumlah 1.039 orang karena dua orang meninggal dunia. Kemudian jumlah ini pun berkurang sebanyak 51 orang karena mereka ini berasal dari kelompok yang tidak ikut tes tulis dan hanya melalui penilaian kinerja seperti tenaga sopir dan lainnya,” jelasnya.

Saat pelaksanaan seleksi tahap dua tersebut lanjutnya dilakukan sebanyak dua sesi dimana untuk sesi pertama untuk peserta dengan pendidikan strata satu . Dan sesi kedua untuk pendidikan SMA dan Diploma tiga. Naskah soal yang diberikan menurutnya berbeda dengan pelaksanaan seleksi pada tahap pertama. Namun untuk ketentuan kelulusan pihaknya masih menerapkan nilai ambang batas atau passing grade mencapai angka 76.

“Jika nilainya dibawah 76 maka dinyatakan tidak lulus. Nantinya bagi peserta yang lulus akan bekerja terhitung mulai 1 Agustus 2022,” terangnya. (C-May)

Also Read

Tags