PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Menanggapi isu penistaan agama dalam sebuah cover lagu berjudul Haleluya versi Bahasa Dayak Ngaju dan menyandingkannya dengan frasa Ranying Hatalla karya Thoeseng TT Asang, Ketua Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Pusat Suel mengatakan, dalam video tersebut tidak terdapat unsur penistaan.
Bahkan, menurut Suel, yang ada adalah sebuah ekspresi pengagungan terhadap Yang Maha Kuasa. MAKI Pusat berpendapat, Ranying Hatalla Langit itu sebutan sesembahan orang beragama Kaharingan, sebagaimana juga tertulis dalam Kamus Bahasa Dayak Ngaju.
“MAKI Pusat juga sama sekali tidak melihat adanya penistaan dalam cover lagu yang dirilis oleh saudara Thoeseng TT Asang, dan mengimbau kepada umat Kaharingan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah agar jangan terprovokasi, tetap tenang dan damai,” kata Suel kepada Tabengan, Selasa (19/1) lalu.
Terkait dengan adanya istilah Agama Hindu Kaharingan, MAKI menyatakan bahwa itu tidak ada. Sesuai dengan apa yang dikatakan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI dan dinyatakan dalam surat tanggapan Setda Provinsi Kalteng yang menyatakan nomenklatur agama di Kalteng adalah Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
“Dan di dalam KTP, yang tertulis sekarang Agama Hindu. Jadi kalau kami orang Kaharingan, kami tidak mau dipaksa menjadi pemeluk agama orang lain, yaitu Agama Hindu,” katanya.
Tanggapan senada disampaikan Sekjen Kerukunan Warga Ot Danum Kalimantan Tengah Romong. Menurutnya, ketika melihat video lagu tersebut sama sekali tidak ada unsur penistaan sebuah agama, seperti yang digembar-gemborkan oleh sekelompok orang.
Romong juga mengimbau kaum kerabat orang-orang Dayak agar tenang dan tidak terprovokasi. Jangan terbawa oleh hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
“Lalu terkait dengan perjuangan orang-orang Kaharingan untuk diakui sebagai agama yang sah oleh negara, saya sangat mendukung perjuangan itu untuk menjadi kenyataan. Untuk orang-orang yang masih beragama Kaharingan teruslah berjuang dan berusaha, karena menganut agama adalah hak asasi yang tidak dapat dipangkas siapa pun,” kata Romong saat dijumpai di Kedai Taheta Jalan Antang, Palangka Raya.
Di tempat yang sama, Pendeta Bobowanto dari Kristen menyatakan, dalam konten tersebut tidak ada muatan menista agama mana pun. Dari segi bahasa, sebagaimana Kamus Dayak Ngaju yang disusun Gothiel Gustaf Pahan pada halaman 473 dan di Kamus Pengantar Ngaju-Indonesia dinyatakan Ranying Hatala penyebutan untuk Tuhan Yang Maha Esa. Jadi pemakaian kata tersebut dapat digunakan secara universal selama dalam bingkai pemujaan kepada Yang Maha Kuasa.
Arbendi, seorang yang bergerak dalam dunia pendidikan dan bahasa mengatakan, Kaharingan sebagai agama leluhur wajib dihargai dan dihormati, tetapi masyarakat juga wajib diedukasi tentang mana saja bahasa, musik, busana dan lain lain yang tidak boleh dipakai sembarangan.
Arbendi menyebut, setelah bahasa ada terlebih dahulu dari sistem kepercayaan yang ada. Pertama adalah bahasa, dari bahasa membentuk budaya dan dalam budaya, manusia merasa adanya kuasa di luar dirinya. Kuasa yang dapat mengatur alam semesta. Sehingga manusia memberikan penyebutan pemilik kuasa tersebut dengan nama Tuhan dan bahasa untuk menyampaikan pesan kepercayaan kepada masyarakatnya.
“Dalam setiap suku bangsa memiliki kesepakatan bahasa untuk penyebutan nama Tuhannya. Selama bahasa itu digunakan untuk pengagungan Tuhan maka tidak menista. Berbeda jika maknanya bukan pujian, tapi sebagai merek dagang,” jelasnya.
Dikatakannya pula, terkadang merujuk pada tulisan-tulisan terdahulu dan kamus-kamus Bahasa Dayak Ngaju Indonesia, tertulis masyarakat Dayak menyebut Tuhan Yang Maha Esa dengan sebutan Ranying Hatalla.
“Alangkah bijaknya jika bertemu dalam musyawarah forum terbuka, sehingga bisa diberi kajian atau pemahaman terhadap suatu bahasa, terutama menyangkut hal keagamaan. Terkadang karena kita merasa Dayak jadi merasa bisa memakai konvensi bahasa. Karena itu harus diberi ruang edukasi. Apalagi jika berkaitan dengan hak paten,” imbuhnya.
Sedangkan menurut Thoeseng, video yang dibuatnya hanyalah dalam ranah sejarah, bahasa, seni dan budaya. Sebagai pelaku seni dan budaya dirinya terdorong dengan keinginan untuk mengembangkan seni dan budaya yang erat hubungan dengan sejarah bahasa leluhurnya, yaitu Dayak Ngaju.
Seperti diketahui, Thoeseng dilaporkan oleh Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Kalteng Walter S Penyang ke Polda Kalteng akibat lagu tersebut. Saat ini sedang berproses di kepolisian dan Walter meminta umat Hindu Kaharingan sabar menunggu. dsn