Hukrim  

Istri Curi Barang, Suami Jual di Medsos

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Achmad Arfani alias Amat Brekele menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara penadahan barang curian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (17/5). Amat membantah mencuri sejumlah barang elektronik milik warga, melainkan perbuatan istrinya yang saat itu sedang hamil tua. “Istri (Siti Aminah) saya yang ngambil. Dia juga yang posting di facebook. Saya cuma makan uang hasil curian,” ucap Amat kepada Majelis Hakim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara berawal ketika Amat sedang membawa anaknya yang masih balita ke sebuah warnet, Selasa (15/2/2022) sore. Siti mendatangi mereka lalu pamit hendak pergi ke rumah temannya. Menggunakan sepeda motor pinjaman dari pengunjung warnet, Siti pergi dari tempat tersebut. Sekitar setengah jam kemudian, Amat dan anaknya pulang ke kos.
Saat itu Siti sudah ada di kos serta ada pula monitor Samsung, speaker aktif dan tas berisi uang Rp4 juta yang tidak pernah Amat lihat sebelumnya. Siti menyebut barang-barang tersebut milik temannya yang minta bantuan agar dijual melalui media sosial. Sedangkan uang Rp4 juta agar disimpan sebagai tabungan untuk keperluan rumah tangga dan persiapan biaya Siti melahirkan.
Padahal, Siti mencuri barang dan uang tersebut di Agen BNI 46 Jalan Halmahera. Menggunakan uang tersebut, malam itu juga mereka membeli tiga ponsel seharga Rp1,2 juta dan sisa uang disimpan Amat. Setelah itu, Amat mengunggah dan menjual speaker aktif seharga Rp150.000 melalui facebook.
Namun, beberapa anggota Polsek Pahandut datang mengamankan Siti karena dugaan tindak pidana pencurian, Kamis (17/2/2022) malam. Amat dan anaknya kemudian pergi ke rumah orangtuanya di Jalan Mendawai III. Tapi Polisi yang mendapat keterangan dari Siti akhirnya juga mengamankan Amat dari rumah orangtuanya, Rabu (23/2/2022).
Saat pemeriksaan di Polsek Pahandut, Amat mengakui bahwa uang hasil pencurian tersebut dia yang menyimpan, namun telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan main judi online. JPU dalam persidangan juga menyebut Amat mengetahui barang-barang tersebut bukan milik istrinya. Dua unit ponsel telah Amat jual seharga Rp1 juta melalui medsos.
Uang hasil menjual ponsel tersebut telah habis Amat gunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk main judi online. Monitor Samsung dan satu ponsel lainnya belum sempat terjual dan diamankan pihak Kepolisian. Akibatnya, Amat terjerat ancaman pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Dalam persidangan, Amat berdalih tidak mengetahui tentang pencurian barang. Dia menyebut pelaku pencurian dan penjualan barang di facebook adalah istrinya. Saat ini Siti tidak menjalani penahanan karena baru melahirkan dan harus merawat bayinya. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *