Jika Bergejala Covid-19, Bupati Larang ASN Ngantor

Redaksi

SAMPIT/Corong Nusantara-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN ) setempat bekerja di kantor jika merasa memiliki gejala terjangkit penyakit Covid-19. Menurut Halikinnor, meskipun dirinya tidak mengeluarkan surat edaran khusus terkait hal tersebut, namun dia sudah secara tegas menyampaikan kepada seluruh ASN maupun pekerja kantoran yang lain agar dapat bekerja di rumah jika sedang merasa tidak sehat.

“Memang saya sudah mengetahui Pemerintah Provinsi sudah mengeluarkan surat edaran agar ASN yang bergejala seperti pilek , batuk dan demam agar dapat melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home. Untuk itu kita di Kotim juga melakukan hal yang sama,” ujarnya, Minggu (24/7/2022).

Hal tersebut, lanjutnya, sebagai antisipasi Pemkab Kotim dalam menangani kasus Covid-19 yang informasinya di sejumlah kota besar kembali meningkat . Sejauh ini kasus Covid -19 di Kotim, menurutnya, melandai dan bahkan belum ditemui kembali setelah sebelumnya juga terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Setelah gencar dilakukan vaksinasi covid-19 baik dari dosis satu,  dua hingga booster kasus Covid-19 di Kotim mulai melandai.

“Kasus covid-19 di Kotim hampir tidak ada semoga saja kekebalan kelompok masyarakat di Kotim sudah terbentuk dengan dilakukannya vaksinasi covid-19,” harapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Dapil III Pinta Usulan Pembangunan Diprioritaskan

Meski demikian, dirinya tetap meminta agar seluruh masyarakat dapat tetap menerapkan protokol kesehatan seperti dalam penggunaan masker terutama bagi warga yang merasa memiliki gejala seperti sedang pilek, batuk dan demam untuk menjaga diri dan juga orang lain. Dirinya meminta agar warga yang bergejala dapat terus menggunakan masker dan bahkan segera berobat ke fasilitas layanan kesehatan.(C-May)

Also Read

Tags