Hukrim  

Kasus Narkoba, Pecatan Polisi Hanya Divonis 3 Bulan

SAMPIT/Corong Nusantara – Hiskam Zulkarnain alias Hiskam, pecatan polisi yang terjerat kasus narkoba telah divonis majelis hakim dan dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan penjara. Hukuman tersebut terbilang ringan, dari tuntutan jaksa yang sebelumnya hanya 5 bulan penjara.

Pintar Simbolon, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menjelaskan, berdasarkan hasil pertimbangan dan  asesmen, Hiskam dituntut pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Kenapa pasal 127, karena Hiskam ini merupakan pemakai, atau dalam bunyi pasal tersebut bagi pihak yang memiliki narkotika, sebagai penyalahguna atau pecandu,” kata Pintar saat ditemui di ruangannya Selasa (31/8).

Dia mengatakan, untuk narkotika, apabila diterapkan pasal 127 harus ada hasil asesmen. Dan asesmen tersebut telah dilaksanakan di Palangka Raya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Jadi rapat asesmen ini digelar pada 29 Juni 2021. Kesimpulannya, Hiskam Zulkarnain sebagai pencandu, tidak termasuk dalam peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional, sehingga tersangka Hiskam Zulkarnaen ini dikenakan pasal 127,” tuturnya.

Pintar menyebut, Hiskam mengidap penyakit jantung, gangguan paru dan diabetes. “Sebenarnya direkomendasikan untuk rehabilitasi. Namun karena tempatnya tidak ada, dalam tuntutan kami yang bersangkutan kami tuntut 5 bulan, kemudian divonis oleh hakim 3 bulan,” tandasnya.

Sementara, Hiskam kedapatan membawa sabu pada saat dalam perjalanan dirinya mengalami kecelakaan di Jalan Suprapto, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Petugas Satlantas Polres Kotim yang mendatangi TKP dan menanyakan surat menyurat kendaraan Hiskam, menemukan kotak kacamata yang ternyata berisi satu paket sabu lengkap dengan alat isapnya. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *