SAMPIT/Corong Nusantara – Sengketa lahan antara H Darmawan, warga Desa Pundu, dengan salah satu perusahaan besar swasta (PBS), yakni PT WNL yang ada di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tidak kunjung usai.
H Dermawan menggugat PT WNL ke Pengadilan Negeri Sampit lantaran lahannya seluas 90 hektar telah diserobot, bahkan telah menjadi kebun sawit. Jumat (1/7/2022) lalu, Majelis Hakim melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) ke lapangan untuk melihat langsung objek sengketa yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 38 Desa Pundu.
Pemeriksaan juga dihadiri H Darmawan selaku penggugat bersama kuasa hukum, Edward Saragih SH MH dan Amin Sudarmin SH, serta tergugat PT WNL. Berdasarkan pantauan Tabengan di lapangan, PS diawali dengan memasang alat khusus untuk melihat titik koordinat yang berjumlah 8 patok.
Setelah PS selesai, H Darmawan melalui kuasa hukumnya, Edward Saragih, menduga ada rekayasa yang terstruktur dilakukan oleh PT WNL. Hal ini dikarenakan munculnya perusahaan lain sebagai intervensi, yakni GSM dalam sengketa lahan antar mereka.
“Jadi waktu PS tadi pak, seolah-olah ini semua titik satu sampai delapan masuk semua kecuali nomor lima, inikan sudah pengaturan fakta. Sementara yang kita gugat itu semuanya. Fakta di lapangan yang lima gak masuk,” kata Edward Saragih, Minggu (3/7/2022).
Dijelaskannya, sengketa lahan kliennya tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan jauh sebelum perkara ini sampai ke persidangan, pernah dilaksanakan rapat notulen Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat pada tahun 2017. Dari notulen tersebut dilakukan peninjauan dan pengukuran lahan oleh kedua pihak H Darmawan dan PT WNL yang dihadiri Muspika dengan masing – masing pihak membawa peta kemudian dicocokan. Hasilnya, disepakatilah kedua pihak tidak boleh ada aktivitas dalam objek sengketa.
“Sekarang faktanya tergugat tidak mengindahkan kesepakatan tersebut dan secara sengaja masih melaksanakan aktivitas. Kemudian kehadiran intervensi yakni GSM dalam perkara ini juga menjadi tanda tanya besar bagi kami. Jelas-jelas hanya PT WNL, kenapa tiba-tiba GSM ini muncul. Menurut kami ini adalah suatu yang di rekayasa,” ungkapnya.
Di samping itu, H Darmawan juga mengaku bahwa sebelumnya pihak perusahaan bersedia mengganti rugi dengan atas lahannya tersebut sebesar Rp100 juta, dan lebih memilih melanjutkan perkara ini ke jalur hukum untuk mempertahankan haknya tersebut. Sementara usai PS selesai, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada tangga 19 Juli, serta meminta para tergugat dan penggugat untuk membawa saksi mereka. c-prs