PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Proyek Sumur Bor pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya terpaksa menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Majelis Hakim kasasi dengan Hakim Ketua Dr Suhadi SH MH didampingi Hakim Anggota Dwiarso Budi Santiarto SH MHum dan Sinintha Yuliansih sibarani SH MH menyatakan Arianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan korupsi secara bersama-sama.
“Sesuai putusan MA telah dilaksanakan eksekusi pidana badan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP),” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Cipi Perdana, Kamis (4/8).
Menurut Cipi, Arianto bersikap kooperatif saat proses eksekusi hingga diantar ke LP Kelas IIA Palangka Raya.
MA RI dalam Nomor Putusan Kasasi 2272 K/Pid.Sus/2022 telah menentukan nasib Arianto selaku terdakwa perkara korupsi sumur bor, Jumat (17/6).
Majelis Hakim kasasi mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejari Palangka Raya dan menyatakan Arianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Majelis Hakim dalam putusan kasasi.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp200 juta yang disita dari Arianto, uang Rp4,4 juta dari Aprya Surya, uang Rp8 juta Yan Sudaro dan uang Rp55,4 juta dari Mohammad Seman dinyatakan dirampas untuk negara.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kepala DLH Kalteng Fahrizal Fitri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Tugas Pembantuan untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pembasahan Gambut (PIPG) Tahun Anggaran 2018 menunjuk Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada DLH Kalteng, Arianto sebagai PPK II.
Pelaksanaan proyek sumur bor sebanyak 700 titik pada Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau seharusnya secara swakelola oleh Masyarakat Peduli Api (MPA).
Mohammad Seman selaku Konsultan Pengawas kemudian melaporkan sejumlah pengawasan yang ternyata fiktif, tapi tetap menerima pencairan anggaran. JPU menuding Arianto dan Mohammad Seman melakukan pengawasan fiktif dan mencairkan anggaran dengan pertanggungjawaban administrasi saja. Mohammad Seman telah lebih dahulu mendapat vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (5/11/2020).
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis bebas Arianto dari semua dakwaan, Selasa (20/4/2021). dre