Keberatan IKN Silakan Judicial Review

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Penolakan terhadap pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim), disuarakan berbagai kalangan. Bermacam argumentasi disampaikan demi mencegah pindahnya IKN. Meskipun terjadi penolakan, pemerintah pusat tetap melakukan tahapan pemindahan IKN ke Kaltim.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyampaikan, silakan bagi siapa saja yang ingin berargumentasi atas penolakan pemindahan IKN itu. Hanya saja, ada hal pokok yang perlu dipahami oleh semua pihak terkait dengan keberadaan IKN dan mekanisme yang tepat dalam menolaknya.

Teras menjelaskan, DPD RI sudah menyatakan sikap dan memberikan sejumlah catatan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN yang kemudian disahkan presiden menjadi UU IKN, sudah disampaikan dalam forum resmi. Artinya, pembahasan masalah aturan terkait IKN ini sudah selesai, meskipun masih terdapat catatan.

Masalah penolakan IKN, lanjut Teras, itu adalah hak masing masing orang. Suatu fakta hukum dan fakta politik, bahwa DPR RI, DPD RI dan pemerintah, secara Tripartit telah melakukan pembahasan atau pembicaraan  tingkat pertama  terhadap RUU IKN tersebut.

Hasil Tripartit tersebut memutuskan, RUU IKN dapat berlanjut ke tahap pembicaraan tingkat kedua, guna pengambil keputusan dan memperoleh pengesahannya terhadap RUU IKN tersebut.

“Apabila ada keberatan terhadap permasalahan formil dan materiil dari proses persiapan, pembahasan dan pengesahan, serta materi dari RUU tersebut menjadi Undang-Undang, maka tentu masih tersedia bagi siapa pun yang mempunyai kualitas hukum atau legal standing, guna mengajukan pengujian atau judicial review UU IKN tersebut terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir atau final and binding,” kata Teras, saat memberikan tanggapan terkait dengan ramainya penolakan terhadap IKN, Senin (7/2).

Tentu, ujar Teras, judicial review tersebut baru bisa dilakukan, manakala RUU IKN sudah menjadi Undang-Undang. Memang, pada 18 Januari 2022 digelar rapat paripurna yang merupakan pembicaraan tingkat kedua, memutuskan dan menetapkan, serta  adanya persetujuan bersama terhadap RUU IKN tersebut menjadi UU.

Proses berikutnya, kata Teras, tiada lain adalah presiden mengesahkan RUU IKN yang telah disetujui bersama tersebut untuk menjadi UU. Presiden semenjak 18 Januari 2022 atau dalam waktu kurun 30 hari mensahkan RUU IKN menjadi UU IKN.

Kendati tidak disahkan dalam waktu 30 hari, ungkap Teras, RUU IKN tidak disahkan oleh presiden menjadi UU, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib untuk diundangkan. Kembali, ruang bagi mereka yang menolak IKN seharusnya menempuh judicial review di tingkat Mahkamah Konstitusi. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *