Kejari Gumas Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi DAK Disdik

Redaksi

KUALA KURUN/Corong Nusantara – Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas, Rabu (10/8), menetapkan ES, WN, dan IN sebegai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan DAK fisik untuk pembangunan prasarana salah satu SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nixon Niklaus Nilla kepada wartawan mengatakan, para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik pada Kejari Gunung Mas di Rutan Polres Gunung Mas selama 20 hari kedepan sebagai tahanan jaksa penyidik.

“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar,” ungkap Nixon Niklaus Nilla.

Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Ketentuan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 12 huruf e UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 11 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. C-Hen.

Also Read

Tags