Hukrim  

Kesal Di-Bully, Pria Ini Mengamuk dan Bunuh Orang

Korban adalah pelampiasan dari kekesalan sebab sebelum korban dipukul juga sudah ada 2 unit kendaraan roda empat yang rusak atau pecah kaca depannya karena ulah pelaku.

“Akibat perbuatannya tersebut pelaku berikut barang bukti sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban sudah kita amankan, dan pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. c-yul

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *