Daerah  

Komite I DPD RI Usul Pilkada Dibiayai APBN

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Penyelenggaraan Pilkada 2020 lalu telah ditindaklanjuti dengan evaluasi oleh Komite I DPD RI. Senator DPD RI Provinsi Kalteng Agustin Teras Narang ketika berdialog dengan jajaran KPUD dan Bawaslu Provinsi Kalteng turut melakukan evaluasi.

Dari dialog tersebut diketahui secara umum penyelenggaraan Pilkada telah berjalan dengan baik, meski masih ada catatan yang perlu ditindaklanjuti. Salah satu usulan dari temu evaluasi adalah agar dalam penyelenggaraan Pilkada berikutnya, biaya penyelenggaraan ditopang sepenuhnya oleh APBN.

Hal ini mengingat pentingnya kelancaran proses penganggaran dalam kerja-kerja penyelenggaraan Pilkada, dan ini langsung diusulkan oleh Gubernur Kalteng periode 2005-2015 tersebut agar menjadi rekomendasi rapat Komite I DPD RI bersama KPU dan Bawaslu RI yang digelar terpisah pada hari yang sama.

“Usulan agar Pilkada berikutnya dibiayai APBN telah secara resmi menjadi usulan Komite I DPD RI dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu RI. Kita tentu berharap usulan ini dapat ditindaklanjuti sebagai sebuah langkah perbaikan manajemen Pilkada di masa mendatang,” ujar Teras, Senin (18/1/2021).

Teras menyebut, pihaknya mengapresiasi kerja keras dari penyelenggara Pilkada khususnya KPUD dan Bawaslu Provinsi Kalteng. Dengan beberapa catatan perbaikan, secara umum penyelenggara telah berhasil memberikan dedikasinya bagi perbaikan demokrasi di daerah. Tercatat, pada Pilkada 2020 lalu tingkat partisipasi cukup baik.

Meski tak memenuhi target partisipasi 77.5 persen, dilaporkan Pilkada 2020 di Kalteng mengalami perbaikan tingkat partisipasi dari 52,27 persen pada 2016 menjadi 61,95 persen atau hampir 10 persen kenaikan pada Pilkada 2020. Terdapat sekitar 1,6 juta pemilih menunaikan hak demokrasinya. Dengan kondisi pandemi yang meluas, angka ini cukup baik menopang proses demokrasi di daerah.

Selanjutnya, atas usulan dari KPUD dan Bawaslu Kalteng, Teras juga menyampaikan catatan perbaikan kepada KPU dan Bawaslu RI. Pertama, agar di masa depan pemilihan tidak digelar antara Oktober dan Maret karena kesulitan geografis, iklim dan infrastruktur menyulitkan penyelenggara Pilkada.

Diusulkan pula berkenaan dengan kampanye agar ke depan dapat mengadopsi model kampanye di masa pandemi yang memanfaatkan penggunaan teknologi komunikasi dan sosial media. Hal ini dinilai berdampak pada kondusifnya situasi keamanan di daerah.

Ilham Saputra, Plt Ketua KPU RI, sebelumnya dalam rapat dengan Komite I DPD RI menyatakan sepakat dan bahkan telah mengusulkan mekanisme pembiayaan Pilkada lewat APBN tersebut.

“Banyak sekali pertanyaan dan masukan anggaran Pilkada jangan dengan APBD, ini usulan kami juga. Kami selama ini terganggu dengan beberapa daerah yang penyusunan NHPD-nya (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) tersendat karena persoalan politis,” ujar Ilham.

Pihaknya selama ini disebut mesti terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mempercepat penyusunan NHPD lewat desakan ke daerah.  Terkait usulan agar penyelenggaraan Pilkada berikutnya dapat digelar pada waktu yang lebih baik, Ilham mengaku hal ini sebenarnya kendala dalam UU yang selalu menyertakan waktu penyelenggaraan Pilkada.

Menurutnya, akan lebih baik bila jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada diserahkan kepada KPU dan tidak ditulis dalam UU.

“Kemarin saya ingat betul pada tahun 2015 hingga 2018 digelar bulan Desember. Lalu pada 2020 disebutkan pada September. Harusnya UU tidak menyebut secara detail terkait kapan penyelenggaraan Pilkada ini,” ujar Ilham. adn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *