Ancaman demi ancaman berlanjut sehingga korban yang merasa tertekan kemudian dua kali mengirimkan uang masing-masing sebesar Rp500.000 ke akun aplikasi Dana 085821146725 milik Nurul. Namun ketiga pelaku masih belum puas dan terus menuntut pengiriman sisa uang.
Akhirnya Nurul menggunakan nomor SIM ponsel berbeda menyebarkan foto bugil korban kepada Nad melalui media WhatsApp.
Perbuatan ketiga perempuan itu membuat korban merasa dipermalukan sehingga melapor ke Polda Kalteng. Setelah melalui penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Ria Agustina, Siti Asiah dan Nurul Amelia sebagai tersangka. Ketiganya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19/2016 perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam persidangan, Ria dan Siti masuk dalam berkas yang sama, sedangkan Nurul dalam berkas terpisah. dre