**Hasil Kajian Ombudsman Kalteng 2 Bulan
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) R Biroum Bernardianto melalui Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Meigi Bastiani menyampaikan, ada tugas yang diminta untuk dapat ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalteng terkait pengelolaan limbah medis.
Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, kata Meigi, mengambil sejumlah pelayanan kesehatan sebagai sampel untuk dilakukan kajian. Ada 2 Puskesmas dan 2 rumah sakit. Khusus untuk rumah sakit dipilih RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dan RS Siloam Palangka Raya.
Di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya diketahui pengelolaan limbah medis, baik itu sebelum pandemi maupun saat pandemi sekarang, termasuk saat vaksin sekarang ini dikelola oleh pihak ketiga.
Meigi menyayangkan, sebelum limbah diangkut oleh pihak ketiga, semua limbah medis dikumpulkan dalam satu ruangan penyimpanan. Menurut Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, ruang penyimpanan tersebut tidak layak. Kondisi ruang penyimpanan limbah medis itu keadaanya terbuka, sehingga suhu tidak terkontrol dengan baik.
“Ombudsman RI Perwakilan Kalteng melakukan kajian selama 2 bulan atas pengelolaan limbah medis di Kalteng, khususnya di Palangka Raya. Disayangkan kerusakan alat yang ada di ruang penyimpanan tidak diketahui oleh jajaran Direksi RS Doris Sylvanus Palangka Raya. Sampah tidak dikemas dengan rapi, hanya terbungkus dengan kantong plastik berwarna kuning saja,” kata Meigi, menyampaikan klarifikasi atas hasil kajian limbah medis di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Kamis (18/3/2021).
Lebih memprihatinkan lagi, lanjut dia, botol dan alat medis yang ditemukan saat dilakukan observasi dan kajian ternyata berhamburan. Padahal, limbah medis memiliki bahaya besar bagi yang ada di sekitar lingkungan tersebut. Atas temuan tersebut, RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya diminta untuk segera melakukan pembenahan atas limbah medis yang sangat berbahaya tersebut.
Menurutnya, hal berbeda ditemukan di RS Siloam Palangka Raya. Pengelolaan limbah medisnya sama dengan melibatkan pihak ketiga. Pelibatan pihak ketiga dapat dimaklumi karena ketiadaan alat penghancur sebab harganya sangat mahal. Hanya, di RS Siloam Palangka Raya sebelum diambil oleh pihak ketiga juga dilakukan penyimpanan di ruangan khusus.
RS Siloam Palangka Raya, kata Meigi, melakukan pengemasan atau packing terhadap limbah medis dengan sangat baik, sehingga tidak akan berhamburan apalagi dibongkar oleh sembarang orang. Ruangan yang digunakan untuk penyimpanan kedap udara dan suhu udara dapat terkontrol dengan baik.
Apa yang dilakukan RS swasta ini, ujar Meigi, seharusnya dapat menjadi contoh bagi RS pemerintah. Apabila swasta saja bisa, mengapa RS yang didukung anggaran oleh pemerintah daerah tidak bisa. Bentuk fisik atau bungkus yang digunakan untuk menampung limbah medis itu tidak menjadi masalah, dengan catatan terbungkus rapi dan tidak berhamburan. Tujuannya agar tidak dibongkar oleh sembarang orang.
Apa yang diperoleh Ombudsman RI Perwakilan Kalteng atas pengelolaan limbah medis di Kalteng, khususnya dari RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, dan RS Siloam Palangka Raya dan 2 Puskesmas sebagai sampel sudah disampaikan ke Ombudsman RI. Intinya, pengelolaan limbah medis harus ditangani dengan sebaik mungkin, terlebih informasinya RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya mendapatkan anggaran yang cukup besar untuk pengelolaan limbah medis. ded