Mantan Dosen Gugat Universitas Muhammadiyah Palangka Raya

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Seorang tenaga pendidik berinisial CA merasa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadapnya sebagai Dosen Tetap terjadi secara sepihak, sehingga menggugat perdata Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR).

Melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, CA meminta UMPR membayar gajinya selama beberapa bulan dan mengembalikan posisinya sebagai dosen.

Dari pantauan media, upaya mediasi telah gagal, sehingga persidangan kini  sudah masuk ke materi pokok gugatan, Kamis (4/8).

Dari data persidangan, dalam gugatan dengan Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Plk, CA meminta pengadilan menghukum UMPR membayar gajinya selama 3 bulan dari 1 Maret 2022 sampai dengan 1 Juni 2022 sebesar Rp12.678.225.

Dia juga meminta pembatalan Surat Keputusan Badan Pembina Harian UMPR Nomor Surat: 01/BPH-UMP/II/2022 tertanggal 1 Maret 2022 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Yayasan di UMPR. Kemudian, memerintahkan tergugat untuk mempekerjakan kembali penggugat pada status, posisi dan kedudukan semula.

UMPR juga harus membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp300.000 setiap satu hari keterlambatan memenuhi putusan mempekerjakan kembali penggugat serta membayar bunga moratoir sebesar 12 persen per tahun, apabila tergugat lalai menjalankan putusan membayar gaji penggugat.

Namun, apabila pengadilan memutuskan sah PHK, maka CA meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk membayar uang pesangon kepada penggugat sebesar Rp8.452.150 dan uang penggantian hak sebesar Rp6.085.548.

Baca Juga :  Benda Berbentuk Granat Nanas Ditemukan Warga Mataram Di Kali Brenyok

Membayar uang tunai Rp8.874.757 terkait dengan kelalaian tergugat memenuhi hak dari penggugat untuk diikutsertakan ke dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan PP No 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada pasal 37 angka (1) huruf a.  Membayar bunga moratoir sebesar 12 persen per tahun apabila tergugat lalai menjalankan putusan membayar uang tunai tersebut. dre

Also Read

Tags