Hukrim  

mencuri di Bengkel Honda, Buaya dan Amat Divonis 2 Tahun

*7 Kali Menjarah di Bengkel Honda
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Sandy alias Buaya dan Hendra Gunawan alias Amat, masing-masing mendapat tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (9/5/2022). Amat merupakan residivis yang sudah 4 kali terjerat perkara pencurian sedangkan Buaya sudah 2 kali.
Pada kasus terakhir, mereka 7 kali mencuri pada bengkel yang sama sebelum akhirnya tertangkap Polisi. Kedua terdakwa berhasil menjarah ban-ban sepeda motor, 1 buah kompresor, 2 buah kursi stainless, 4 buah kursi tamu, 1 unit TV, 1 buah kipas angin, 1 set komputer, lemari, kunci-kunci, spare part sepeda motor, genset, dan atap seng.
Perkara berawal ketika pada bulan November 2021 saat Buaya sedang memancing lalu melihat ada lubang di bawah pondasi dinding belakang Bengkel AHASS milik Egan di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya. Esok harinya melalui lubang tersebut, Buaya masuk ke dalam bengkel. Melihat banyak barang di dalam bengkel, Buaya mengajak Amat untuk ikut mencuri di sana.
Mereka selalu masuk dari lubang yang sama dan menggunakan karung untuk mengangkut seluruh hasil jarahan dari dalam bengkel. Barang-barang hasil 7 kali pencurian tersebut mereka jual kepada Tarsip, Sukiyati, Slamet, dan M Ilham. Hasilnya mereka bagi dua lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibat perbuatan Amat dan Buaya, pemilik bengkel mengalami kerugian Rp165,5 juta. Polisi akhirnya berhasil menangkap Amat dan Buaya pada pertengahan bulan Januari 2022. Dalam persidangan, JPU menjerat Amat dan Buaya dengan ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUJP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan oleh dua orang atau lebih. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *