JAKARTA/Corong Nusantara – Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPAN RB) hari ini, Rabu (20/1), dengan agenda pembahasan rencana revisi UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Revisi UU Pelayanan Publik diharapkan dapat menyesuaikan pelayanan publik dengan kondisi kekinian masyarakat yang semakin dinamis di era industri 4.0.
Senator DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah, Teras Narang, dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi pada Tjahjo Kumolo, Menteri PAN RB atas paparan dan kesediaan bermitra melakukan revisi UU Pelayanan Publik. Salah satu poin yang disorot oleh Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini di antaranya adalah soal fokus pembangunan sumber daya manusia. Untuk itu revolusi mental dinilai penting dan menjadi kunci dalam upaya tersebut.
“Menteri PAN RB juga sepakat dengan catatan saya. Tentang bagaimana reformasi birokrasi sebagai salah satu elemen penting perbaikan pelayanan publik. Reformasi birokrasi bagaimana pun mesti dimulai dengan revolusi mental. Tanpa adanya revolusi mental, maka seluruh agenda pelayanan publik berbasis digital juga tidak akan optimal” ungkap Teras Narang, usai menggelar rapat.
Teras lebih jauh menyebut bahwa revolusi mental dan pembangunan sumber daya manusia adalah hal yang prinsipil dan fundamental terhadap rencana revisi UU Pelayanan Publik yang sudah berusia 11 tahun. Ia pun menyebut bahwa ini pun selaras dengan Bung Karno yang dulu membuat konsep pembangunan semesta berencana. Konsep ini menempatkan prioritas pertamanya untuk pembangunan kualitas sumber daya manusia.
“Ini terkait juga dengan tupoksi KemenPAN RB yang memimpin peningkatan kualitas SDM di jajaran birokrasi pemerintahan” ujar Teras.
Lebih jauh Teras menyebut bahwa dalam pelayanan umum, yang jadi perhatian adalah bagaimana peningkatan sumber daya manusia yang jadi pelayan publik. Sehingga mereka memahami tugasnya melayani, bukan sebaliknya dilayani. Spirit dan mentalitas ini menurutnya mesti dikaitkan dengan Reformasi Birokrasi. Terlebih ke depan, apalagi saat pandemi Covid-19 serta keadaan normal baru, kehidupan masyarakat dan berbangsa disebut akan mengalami shifting. Perubahan yang luar biasa.
“Dulu kita tahu kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan hingga kecerdasan emosional. Ke depan, kecerdasan digital menjadi keharusan. Sebab digitalisasi membuat pelayanan semakin lebih baik dan sesuai dengan semangat revolusi industri 4.0” tandasnya.
Mantan Ketua Komisi II DPR RI ini pun menyebut, Revolusi Industri 4.0 adalah momentum perbaikan layanan umum yang berbasis digital. Untuk itu ia pun menyambut baik tim dari PPUU dan Kementeriaan PAN RB untuk menggelar diskusi lintas kementerian dalam menyusun Naskah Akademik yang diharapkan membumi sampai ke tingkat tapak. Paradigma baru pelayanan publik menurutnya harus segera beralih dari dari Old Public Administration (Administrasi Publik Lama) menuju New Public Services (Layanan Publik Baru) yang lebih sesuai dengan nilai-nilai masyarakat kekinian yang akrab dengan teknologi.
Dalam pandangannya sendiri, selama ini, pelayanan publik belum dirasakan secara optimal sampai ke tingkat tapak, khususnya daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Terlebih layanan komunikasi sendiri belum sampai dengan baik ke seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Tentu ke depan, agenda perubahan UU Pelayanan Publik ini akan ditambahkan dengan melibatkan Kementerian Kominfo untuk jadi konsep yang menyatu. Sehingga UU atau perubahan ini dapat menyentuh seluruh aspek. Bukan Cuma indah dari sisi pasalnya, tapi ada proses kemanfaatan, sehingga tercipta kepastian dan keadilan bagi masyarakat” tandas Teras.
Tjahjo yang dalam kesempatan rapat tersebut hadir bersama jajarannya menyatakan sepakat dengan pandangan Teras. Menurutnya revolusi mental memang menjadi kunci dalam upayanya melakukan reformasi birokrasi.
“Konteks ini kami sepakat dengan Pak Teras Narang, kuncinya adalah revolusi mental. Makanya penerimaan ASN kami lakukan secara selektif. Kami sepakat mengenai revolusi mental juga jadi bagian peningkatan profesionalitas” ujarnya.
Lebih lanjut, Tjahjo berharap bahwa nantinya terkait revisi ini, akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kemenko Perekonomian, Bappenas, Ombudsman RI dan pihak lain yang terkait. ist/adn