Modus Pegawai Pajak Angin Prayitno Dan Gayus Tambunan Kumpulkan Kekayaan Dari Permainan Pajak

Redaksi

Corong Nusantara – Kasus pegawai pajak berharta jumbo kembali mencuat.

Bahkan kembali berususan hukum karena harta dan kekayaan yang dilaporkan dianggap janggal.

Dia adalah Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat pajak di Ditjen Pajak DKI Jakarta, yang harta kekayaannya Rp 56 miliar dipertanyakan.

PPATK kini memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan nilai transaksi keuangan mencapai Rp 500 miliar.

Tak hanya itu, bahkan KPK menduga di Ditjen Pajak terdapat “geng” yang menyembunyikan harta kekayaan sebagaimana Rafael Alun.

Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku telah melaporkan 69 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mahfud melaporkan puluhan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut kepada bos mereka karena diduga telah melakukan pencucian uang.

Jauh sebelum kasus ini mencuat, saat ini seorang eks pejabat pajak yakni Angin Prayitno masih berurusan dengan hukum.

Di tahun 2010 lalu, seorang pegawai pajak biasa Gayus Tambunan bahkan bikin heboh karena memiliki rekening puluhan miliar rupiah.

Lalu bagaimana modus Angin Prayitno dan Gayus Tambunan mengumpulkan kekayaan hingga miliaran rupiah itu dari mengurus para pembayar pajak?

Modus Pejabat Pajak Angin Prayitno Kumpulkan Kekayaan

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 telah menerima gratifikasi senilai Rp 29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi itu dari enam perusahaan dan satu perorangan.

Jaksa KPK Yoga Pratama menyebutkan bahwa tujuh pihak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak.

Baca Juga :  KLHK, Kalteng Alami Penurunan Tutupan Hutan 2,3 Persen

“Total (gratifikasi) yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 29.505.167.100,” kata Yoga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023.

Yoga mengatakan saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

Ia memerintahkan bawahannya Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa Tim Pemeriksa Pajak.

Fee yang diperoleh itu kemudian dibagikan untuk pejabat struktural dengan jatah terbesar untuk Angin dan para kasubdit yakni 50 persen.

Sementara itu, 50 persen sisanya dibagikan kepada Tim Pemeriksa.

Adapun anggota Tim Pemeriksa itu antara lain Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Mereka kemudian memeriksa para wajib pajak bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Angin, Dadan Ramdani, dan anggota Tim Pemeriksa diduga menerima fee dari enam perusahaan dan satu perorangan wajib pajak.

Perusahaan itu antara lain PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi (perorangan), PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net.

Di sisi lain, Angin diduga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya.

Angin mengubah bentuk uang “panas” itu menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil.

“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata Yoga.

Menurut Yoga, dalam operasi pencucian uang itu, Angin menggunakan nama orang lain bernama H. Fatoni, kelima anak H. Fatoni, menantu, adik ipar, hingga keponakannya.

Baca Juga :  SMSI TEMUI MPR- Soal Penembakan Wartawan, Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Angin dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Angin dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Modus Pegawai Pajak Menurut Gayus Tambunan

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pernah bikin heboh Indonesia pada medio tahun 2010.

Pegawai Ditjen pajak golongan III A itu terlibat dengan sejumlah kasus mafia pajak dan memiliki harta hingga puluhan miliar.

Padahal Gayus ketika itu baru berusia 31 tahun dan sebagai pegawai ditjen pajak yang belum genap 10 tahun bekerja.

Dalam perjalanan kasusnya, vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Gayus membacakan pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2011) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam pleidoi, Gayus mengungkap enam modus penyelewengan yang berpotensi merugikan negara.

Pertama, kata dia, adanya negosiasi di tingkat pemeriksaan pajak oleh tim pemeriksa pajak sehingga surat ketetapan pajak (SKP) tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, baik SKP kurang bayar maupun SKP lebih bayar.

Kedua, negosiasi di tingkat penyidikan pajak.

Saat mengungkap penyidikan faktur pajak fiktif, kata Gayus, pengguna faktur pajak fiktif ditakut-takuti, yakni bahwa statusnya akan diubah dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga :  7 Cоntоh Ekоnоmі Krеаtіf уаng Mеmіlіkі Pеluаng Bеѕаr

“Yang ujung-ujungnya adalah uang sehingga status pengguna faktur pajak fiktif itu tetap menjadi saksi,” kata dia.

Ketiga, papar Gayus, penyelewenangan fiskal luar negeri dengan berbagai macam modus di bandara-bandara yang melayani penerbangan internasional sebelum berlakunya UU KUP pada 1 Januari 2008.

Dalam UU itu, seseorang yang bepergian ke luar negeri diwajibkan membayar fiskal sebesar Rp 2.500.000.

Keempat, lanjut Gayus, penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak yang mengakibatkan permohonan tidak selesai diurus hingga jatuh tempo selama 12 bulan sesuai Pasal 26 Ayat (1) UU No 16/2000.

“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 bulan, setelah keberatan pajak diterima, harus memberi keputusan, berapa rupiah pun nilai keberatan yang diminta,” kata dia.

“Kelima, penggunaan perusahaan di luar negeri, khususnya Belanda, di mana terdapat celah hukum pembayaraan bunga kepada perusahaan Belanda, di mana bunga tersebut lebih dari dua tahun, maka dikenai PPh Pasal 26 nol persen. Di sini terdapat potensi penggelapan pajak PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 atas biaya bunga. Potensi kerugian dapat mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah,” ungkap Gayus.

Keenam, lanjut dia, “Kerugian investasi yang dibukukan dalam SPT tahunan. Hal ini dikarenakan adanya kerugian akibat pembelian dan penjualan saham antarperusahaan yang diduga masih satu grup.

Diduga tidak ada transaksi tersebut secara riil dan nilai jual beli saham itu tidak mencerminkan nilai saham yang sesungguhnya.

Dengan terjadinya kerugian investasi jual beli itu, wajib pajak tidak membayar PPh Pasal 25,” paparnya.

Also Read