Hukrim  

Napi LP Narkotika Bantah Jual Sabu untuk Terdakwa

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Heri Ady masuk penjara karena terlibat kasus sabu-sabu bersama Jimi Kurniawan. Heri tertangkap Polisi karena menyimpan 16 paket kristal narkotika jenis sabu dengan berat 43,58 gram. Residivis perkara narkotika itu mengakui membeli 50 gram sabu seharga Rp57 juta dari Taufan yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Narkotika Kasongan.

Heri Ady akhirnya menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (27/6/2022). “Tidak ada. Saya tidak kenal mereka. Saya bingung saat penangkapan nama saya disebut. Kami disini tidak bisa pegang HP,” kelit Taufan saat menjadi saksi.

“Saya cuma dapat nomor telepon dari teman saya di LP. Cuma pesan tapi tidak kenal. Katanya namanya Taufan,” tanggap Heri.

Perkara bermula ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Damang Pijar Kota Palangka Raya, Kamis (31/3) sore. Setelah melakukan penyidikan, didapati keberadaan dan alamat rumah Jimi Kurniawan di Jalan Damang Pijar. Ketika melakukan penggeledahan, Polisi menemukan Jimi dan Heri dalam satu kamar. Selain itu ada barang bukti 16 paket sabu dalam sebuah dompet kecil, satu ponsel, dan uang Rp350.000.

Dalam interogasi, Heri mengaku membeli 10 paket sabu seharga Rp57 juta dari Taufan. Sebagai pembayaran awal, Heri mentransfer uang Rp33 juta ke rekening Rubiyanti. Uang tersebut sebagian berasal dari Jimi yang memesan 5 paket sabu seharga Rp28 juta pada Heri. Taufan menyuruh Heri mengambil sabu di bawah tiang listrik Jalan Pandohop. Heri memecah 10 paket sabu menjadi 19 paket kecil sabu dan telah terjual sebanyak 3 paket. Saat persidangan, Heri terjerat ancaman pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *