PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Heri Ady terpaksa masuk penjara karena bersama Jimi Kurniawan tertangkap polisi karena menyimpan 16 paket kristal narkotika jenis sabu dengan berat 43,58 gram. Residivis perkara narkotika mengakui membeli 50 gram sabu seharga Rp57 juta dari Taufan yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Narkotika Kasongan. Heri Ady akhirnya menjadi terdakwa perkara narkotika dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (27/6).
“Tidak ada. Saya tidak kenal mereka. Saya bingung saat penangkapan nama saya disebut. Kami disini tidak bisa pegang HP,” kelit Taufan saat menjadi saksi.
“Saya cuma dapat nomor telepon dari teman saya di LP. Cuma pesan tapi tidak kenal. Katanya namanya Taufan,” tanggap Heri.
Perkara bermula ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Damang Pijar Kota Palangka Raya, Kamis (31/3) sore. Setelah melakukan penyidikan, didapati keberadaan dan alamat rumah Jimi Kurniawan di Jalan Damang Pijar. Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan Jimi dan Heri dalam satu kamar. Selain itu ada barang bukti 16 paket sabu dalam sebuah dompet kecil, satu ponsel, dan uang Rp350.000.