Daerah  

Netralitas KPU Disorot

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Dilontarkannya permohonan lembaga penyelenggara  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, mendapat tanggapan dari Ketua Tim Pemenangan Ben-Ujang, HM Sriosako.

Menurutnya, KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) harus bersikap netral selama proses berjalannya Pilkada.

“Seharusnya KPU bisa bersikap netral, tidak perlu sampai meminta MK menolak gugatan tim 01. Karena sangat terlihat sekali ketidaknetralan KPU apabila seperti itu, mengingat tugas dan tupoksi KPU hanya sebatas menyelenggarakan dan memastikan bahwa Pilkada berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Sriosako, saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Selasa (16/1).

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng ini juga mengatakan, apapun hasil yang ditetapkan MK merupakan keputusan mutlak yang harus diterima kedua belah pihak, baik paslon nomor urut 01 maupun 02, tanpa terkecuali KPU.

“Tidak perlu meminta MK menolak gugatan, cukup bekerja sesuai dengan fungsi maupun tupoksi saja. Karena apapun hasilnya baik itu diterima MK atau ditolak, tetap saja keputusan tersebut merupakan keputusan mutlak,” tegasnya.

Selain itu, sambung Sriosako, penyampaian gugatan atas hasil rekapitulasi Pilkada ke MK merupakan hal yang wajar. Mengingat prosesi gugat menggugat merupakan bagian dari pesta demokrasi.

“Prosesi penyampaian gugatan ke MK merupakan hak dari seluruh paslon dan hal tersebut memang sudah tertera dalam Undang-Undang (UU) Pemilu serta bagian daripada pesta demokrasi. Apabila KPU sendiri yang meminta agar gugatan paslon ditolak MK, sama saja artinya KPU tidak menghargai prosesi Pilkada,” ucap Anggota DPRD Kalteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *