Oknum Pejabat Satpol PP Diduga Jual Barang Sitaan

Redaksi

Oknum Pejabat Satpol PP Diduga Jual Barang Sitaan

Corong Nusantara – Salah satu oknum pejabat Satpol PP di Surabaya dituding menjual barang-barang penertiban secara tidak benar. Kasusnya kini masuk ranah hukum.

Kejadian tersebut dilaporkan langsung ke polisi Kamis lalu (02-06-2022) oleh Kepala Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Edi Kristijanto.

Eddy Kristijanto pada Sabtu (04-06-2022) di Surabaya meminta Polrestabes Surabaya membantu mengusut kasus ini.

Selain ke polisi, orang ini juga dilaporkan ke Inspektorat Kota Surabaya.

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi yang disiapkan bisa berujung pemecatan apabila terbukti melakukan tindakan pidana.

“Saat ini sedang diproses oleh Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya akan kami serahkan ke Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Koordinasi dengan kepolisian ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara internal.

Eddy mengaku pertama kali mendengar isu ini awal pekan lalu, Senin pagi (23-05-2022).

Salah satu pegawai saat itu melaporkan pengambilan barang dari penertiban gudang Satpol PP Surabaya.

Lokasinya berada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukamanunggal, Surabaya.

Gudang ini sebenarnya adalah gudang untuk berbagai jenis barang penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya..

Mendapat laporan itu, Eddy langsung memerintahkan Kabid Gakda Satpol PP Surabaya Irna Pawanti untuk memeriksa gudang tersebut.

Eddie mengatakan, “Setelah mengecek gudang, dipastikan memang ada aktivitas, sehingga langsung dihentikan. Hari itu juga kami periksa secara maraton,” ujarnya.

Setelah itu, semua aktivitas di gudang dihentikan. Kemudian kita selidiki pihak-pihak yang terlibat.

Selasa (24-05-2022) berikutnya setelah pemeriksaan dilakukan, Edy memberi tahu  Asisten Pemerintahan, Erna Purnawati dan pihak inspektorat.

“Pada 25 Mei 2022, tim inspeksi langsung memeriksa gudang,” katanya.

Selain pemeriksaan oleh inspektorat, pihaknya melanjutkan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022 malam.

Ada kesimpulan sementara tentang kasus tersebut pada saat itu.

Selain itu, Eddy membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini sedang melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, seorang Oknum petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual barang-barang penertiban di luar prosedur.

Nilai total barang yang dijual dikatakan mencapai ratusan juta rupiah.

Hal ini sebelumnya telah disampaikan oleh Julianto, perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya.

Julianto berharap, tindakan aparat Satpol PP ini ditanggapi serius oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya dan pihak kepolisian.

Ini karena Anda melanggar aturan dan masuk ke ranah korupsi.

Saat itu, Julianto mengatakan, “Orang ini ASN nyata dan dia pasti memiliki banyak pendapatan. Apakah dia masih kekurangan (penghasilan)? Apalagi warga ini baru mulai pulih, dan di mana empati mereka?”

Also Read