PALANGKA RAYA – Dua penjudi yang mengeroyok dan mematahkan tangan warga yang membubarkan permainan judi, akhirnya mendapat vonis 10 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (18/5/2022).
“Terdakwa Basri Utuh Bahrun alias Basri dan Supiannoor alias Cucup tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang,” tegas Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso.
Bermula saat Basri bersama Cucup, dan Nurcita yang merupakan istri korban dan beberapa orang lain sedang bermain judi kartu remi di sebuah rumah di Jalan Mutiara V, Kamis (23/12/2021) malam. Korban, datang ke tempat tersebut lalu menegur istrinya yakni Nurcita agar berhenti bermain judi dan pulang ke rumah.
Karena istrinya tidak juga beranjak, korban membubarkan permainan judi dengan menghambur kartu menggunakan kakinya. Cucup lalu memukul korban hingga terjatuh. Basri ikut memukul menggunakan kayu balok sehingga tangan kiri korban patah dan mengalami luka robek. Basri dan Cucup terjerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. dre