Daerah  

PBS Berbondong-bondong Lepas Kawasan Hutan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menimbulkan permasalahan baru. Salah satunya, berkenaan dengan luasan kawasan hutan dan masalah perizinan perusahaan besar swasta (PBS). Sebab, hadirnya UU tersebut membuat sejumlah lahan milik PBS masuk dalam kawasan hutan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jhonsen Ginting saat mengikuti reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang, menjelaskan terkait dampak dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.

Menurut Jhonsen,  UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini membuat sejumlah PBS yang sudah berdiri pada 1998 seolah-olah tidak memiliki izin, dan berada dalam kawasan hutan. Padahal, perizinan yang dimiliki PBS ini sudah jauh lama ada sebelum lahirnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Inilah yang akhirnya dikenal dengan istilah “ketelanjuran”.

“Sekarang ini para PBS, khususnya yang ada di Kabupaten Kotim, berbondong-bondong mengajukan pelepasan kawasan hutan yang menjadi wilayah perizinan mereka. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga memberikan kemudahan bagi para PBS ini untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan,” kata Jhonsen Ginting kepada Teras Narang, belum lama ini.

Jhonsen menerangkan, apabila memang semua perizinan pelepasan kawasan hutan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan, maka ada begitu banyak efek positifnya, khususnya berkenaan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, pelepasan kawasan hutan untuk Hak Guna Usaha (HGU) berdampak pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Diperkirakan, jelas Jhonsen, ada sekitar Rp500 miliar lebih yang akan dihasilkan dari pelepasan kawasan hutan tersebut. Sebab, kawasan hutan yang dilakukan pelepasan ini adalah mereka yang sudah memiliki izin sejak 1998. Sekarang ini semuanya sedang berproses dan semua PBS yang dikategorikan ketelanjuran” sudah secara bertahap mengajukan ke KLHK. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *