PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan masih sering kali terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya Palangka Raya. Kejinya, pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah orang dekat dengan korban.
Namun, kondisi tersebut semakin memberikan semangat dalam gencar melakukan sosialisasi stop kekerasan terhadap anak dan perempuan, salah satunya melakukan kerja sama dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Palangka Raya.
Ketua Harian DAD Palangka Raya Mambang I Tubil mengaku, mendukung langkah Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menekan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Karena itu, lanjutnya, DAD Palangka Raya siap melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Hukum positif memang ada, namun bukan tidak mungkin bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan dikenakan sanksi adat. Sanksi adat lebih kepada memberikan rasa malu, sehingga menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melakukan. Hukum adat sudah ada mengatur hal ini, dan memungkinkan untuk diterapkan,” kata Mambang, usai menandatangani kerja sama atau memorandum of understanding (MoU), di Palangka Raya, Jumat (16/7).
Setiap orang, tegas Mambang, yang tinggal di Kalteng wajib hukumnya untuk tunduk dan taat pada adat dan budaya Kalteng. Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang tidak terpuji, juga mencoreng budaya di Kalteng. Inilah yang membuat pelaku bisa dikenakan sanksi adat apabila melakukannya.
Terpisah, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (Disdalduk, KB, P3A) Kota Palangka Raya Sahdin Hasan, menjelaskan, MoU yang dijalin dengan DAD Palangka Raya bertujuan mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, baik fisik maupun psikis.
Peranan DAD Palangka Raya, kata Sahdin, memiliki peranan yang sangat penting karena sampai ke semua lapisan masyarakat. Pencegahan dapat ditempuh dengan memberikan edukasi supaya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan semakin ditekan dan upaya menekan dapat lebih optimal lagi.
“DAD Palangka Raya memiliki peranan dalam memberikan edukasi. Kelembagaan adat ini yang memiliki kewenangan untuk melakukan itu. Artinya seperti ini, hukum positif berjalan dan juga hukum adat,” kata Sahdin Hasan. ded