PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Mantan Direktur PT Tuah Global Mining (TGM) M Mahyudin dan Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi memberi keterangan selaku terdakwa perkara surat palsu pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (17/6) malam.
Mahyudin mengakui mengatasnamakan Direktur PT TGM menandatangani beberapa dokumen, termasuk Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang menjadi objek perkara. Padahal Mahyudin sebelumnya telah diberhentikan sebagai Direktur PT TGM berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2019.
“RUPS itu tidak sah. Berdasarkan AHU (Administrasi Hukum Umum) di Kemenkumham, saya masih direktur,” klaim Mahyudin.
Meski demikian, Mahyudin juga mengakui telah menandatangani RUPS tahun 2019 yang berisi pencopotan jabatannya sebagai Direktur PT TGM. Mahyudin menyatakan menandatangani SKAB PT TGM untuk mengeluarkan batu bara karena menurutnya Heri Susianto selaku Direktur Utama PT TGM menolak tanda tangan.
Terpisah, Susi menyatakan tidak pernah menerima surat bahwa Mahyudin tidak lagi menjabat direktur.