“Kita bisa lihat di AHU. Pak Haji (Mahyudin), masih direktur kok,” yakin Susi.
Posisi Mahyudin yang berkantor pada PT KMI saat kejadian juga merupakan bagian dari nota kesepahaman yang menyatakan bahwa PT TGM akan menempatkan perwakilan pada PT KMI. Surat atau dokumen yang ditandatangani Mahyudin kemudian digunakan untuk mengajukan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) pada Dinas ESDM.
Susi menyatakan sudah tertuang dalam nota kesepahaman bahwa batu bara PT TGM akan dikelola atau dijual oleh PT KMI. Usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi Mahyudin menolak mengomentari keterangan kliennya ataupun Susi.
“Kalian sudah lihat faktanya di persidangan. Kalau kami berkomentar nanti malah mengaburkan fakta,” kelit Anwar Sanusi. Dia hanya membeberkan pihaknya akan menghadirkan sekitar 4 saksi meringankan dan 4 ahli dalam persidangan berikutnya. dre