Mereka merasa curiga ketika melihat Dayat yang mengendarai sepeda motor sehingga mencegatnya. Saat ditanyakan arah dan tujuannya, Dayat mengaku hendak pulang. Tapi karena Dayat makin gelisah, aparat kepolisian makin curiga.
“Ada bawa apa?“ selidik polisi. “Bawa barang untuk saya pakai,” sahut Dayat. Ketika polisi meminta Dayat menunjukkan barang yang dimaksud, ternyata dia mengeluarkan satu paket kecil sabu. Dayat mengaku membelinya seharga Rp300.000 dari seseorang di daerah Ponton.
Akhirnya polisi menggiring Dayat beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Dayat terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dre