PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi merilis partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos pendaftaran. Ada 43 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Namun, dari 43 parpol tersebut hanya 40 parpol yang secara resmi mendaftar ke KPU RI.
Hasil pendaftaran tersebut, dari 40 parpol yang mendaftar, hanya 24 parpol yang diterima pendaftarannya, sementara 16 parpol dokumen tidak lengkap, sehingga tidak diterima pendaftarannya, dan 3 parpol tidak mendaftar.
Ke-24 parpol yang sudah dinyatakan dokumen lengkap dan diterima pendaftarannya: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Satu.
Sementara itu, 16 parpol dinyatakan tidak lengkap dan tidak dapat diterima: Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Pelita, Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Kongres, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
Sedangkan 3 parpol yang punya akun SIPOL tapi tidak mendaftar: Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat.
Komisioner KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Teknis Sastriadi mengatakan, tahap awal ini adalah pendaftaran, bukan verifikasi administrasi. 24 parpol yang sudah dinyatakan lengkap dan diterima, barulah dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Sementara bagi yang tidak lengkap dan tidak diterima, dan juga yang tidak mendaftar, secara otomatis tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi.
Bahasa sederhananya, kata Sastriadi, 24 parpol yang dinyatakan lengkap dan diterima inilah yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol ini, ada 9 parpol yang tidak akan mengikuti tahapan verifikasi faktual, dikarenakan sudah memiliki keterwakilan di DPR RI. Sementara sisanya, mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Kembali ke pendaftaran, jelas Sastriadi, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon peserta Pemilu yang mendaftar. Misalnya, pada saat pendaftaran syarat kepengurusan adalah 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten dan kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan untuk masing-masing kabupaten dan kota.
Termasuk pula jumlah anggota masing-masing kabupaten dan kota dengan jumlah seribu atau seperseribu. Beberapa syarat inilah yang kemungkinan tidak terpenuhi, sehingga pendaftarannya tidak diterima.
Lanjut ke verifikasi administrasi, jelas Sastriadi, 24 parpol yang dinyatakan lengkap dan diterima akan menjalani verifikasi administrasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh parpol dalam menjalani verifikasi administrasi. Mulai dari kepengurusan, kantor tetap, keterwakilan perempuan di tingkat pusat menyertakan 30 persen dalam kepengurusan. Sementara di tingkat provinsi, kabupaten dan kota memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. ded