PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Pulau Kalimantan terus diproses oleh pemerintah pusat. Berbagai agenda digelar agar pemindahan IKN ini nantinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentu saja memberikan dampak bagi masyarakat Indonesia secara umum, dan masyarakat Kalimantan secara khusus.
Anggota Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN Agustin Teras Narang menyampaikan, tim perumus bersama dengan pemerintah sudah 2 kali melakukan pertemuan dan pembahasan. Pertemuan awal pada Senin (10/1), dan dilanjutkan pada Selasa (11/1/2022).
Pemerintah Pusat yang dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyelaraskan pikiran terkait dengan pemindahan IKN ini.
Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) ini menjelaskan, dalam pertemuan yang sudah berlangsung selama 2 hari itu, ada sejumlah hal yang dibahas bersama. Ada pula beberapa hal yang disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Bappenas, agar pemindahan IKN sesuai dengan aturan.
Sebab itulah, Tim Perumus RUU IKN bersama dengan Bappenas menyelaraskan pemikiran demi memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mewakili Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang masuk dalam tim perumus, dan juga mewakili masyarakat Kalimantan, saya berharap pembuatan payung hukum yang sedang dijalankan ini dapat menjadi model yang baik dan bermanfaat, serta bermakna bagi pembangunan IKN di masa mendatang,” kata Gubernur Kalteng periode 2005-2015, terkait dengan tahapan yang dilaksanakan dalam rangka persiapan pemindahan IKN, Selasa (11/1), via WhatsApp.
Tokoh Kalteng ini berpesan, seluruh elemen masyarakat di Pulau Kalimantan, mulai dari pemerintah daerah, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPD RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dan kota, juga provinsi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan semua pihak terkait untuk dapat musyawarah mufakat.
Pemindahan IKN, tegas Teras Narang, menjadi momentum perubahan menuju yang lebih baik bagi masyarakat di Pulau Kalimantan. Pastikan agenda persiapan pembangunan dan pemindahan akan membuat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik, dan tentu saja tercapainya keadilan sosial. Terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan amanat yang terdapat dalam UUD 1945 yang berdasarkan pada Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Teras mengatakan, bersama mengawal agenda pemindahan IKN ini ke Pulau Kalimantan yang semuanya semata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. ded