Hukrim  

Pencuri di Rumah Kasriansyah Pulang Pisau Ditangkap

PULANG PISAU/Corong Nusantara – Polsek Pandih Batu Pulang Pisau melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Senin (16/05/2022).
Polisi menangkap seorang pria yang mengaku berinisal HC (26) yangmana dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 Sak bogasari warna putih, 1 Tas pinggang warna hijau army Merk NB, 22 lembar uang Rp100.000, 20 lembar uang Rp50.000, 25 lembar uang Rp20.000, 97 lembar uang Rp.10.000, 104 lembar uang Rp5000, 64 lembar uang Rp2000, 6 lembar uang Rp1000, 1 Slop Rokok Gudang Garam Surya 12, 9 bungkus Rokok RED BOLD, 9 bungkus Rokok Djarum 76, 9 bungkus Rokok BROWN, 7 bungkus Rokok TROY, 6 bungkus Rokok LA BOLD Hitam, 6 bungkus Rokok CRYSTAL SPECIAL, 5 bungkus Rokok Diplomat, 4 bungkus Rokok Gudang Garam PATRA, 4 bungkus Rokok Gudang Garam Merah, 4 bungkus Rokok Gudang garam International, 5 bungkus Rokok DJI SAM SOE, 3 bungkus Rokok Sampoerna Mild Hijau, 2 bungkus Rokok LA Menthol Hijau, 2 bungkus Rokok Gudang Garam Surya 16, 2 bungkus Rokok Marlboro Filter Black merah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono S.I.K., Melalui Kapolsek Pandih Batu Iptu Husni Setiawan Menyampaikan kepada media awalnya kami menerima laporan adanya peristiwa Pencurian di rumah korban bernama Kasriansyah di Jalan Pahlawan RT. 026 RW. 001 Desa Talio Muara Kecamatan Pandih Batu Pulang Pisau.
“Setelah melalui Proses Penyelidikan akhirnya kami berhasil menangkap Pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lengkap dengan barang buktinya, jelas Iptu Husni.
Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Pandih Batu, terhadapnya kami Jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara, kata Kapolsek Pandih Batu. c-mye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *