Penegakan Truk Over Angkutan Terkendala Sarpras

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara Masalah kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. di Kalimantan Tengah (Kalteng) sendiri, kendaraan ODOL dinilai sangat merugikan karena berdampak pada kerusakan jalan.

Namun demikian, menindak kendaraan ODOL bukanlah perkara mudah. Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy menyampaikan, permasalahan utama dalam menindak kendaraan ODOL adalah kewenangan. Dinas Perhubungan, baik itu tingkat provinsi, kabupaten dan kota tidak bisa menindak kendaraan ODOL di jalan raya, karena itu kewenangan kepolisian.

Menurut Yulindra, hal lain yang juga menjadi masalah adalah sarana dan prasarana (sarpras). Maksudnya pendukung setelah kendaraan itu ditindak. Sarpras adalah bengkel yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Perhubungan untuk melakukan eksekusi terhadap kendaraan ODOL.

“Misalnya, tim gabungan melakukan razia terhadap kendaraan ODOL, dan terjaringlah sejumlah atau beberapa kendaraan yang diduga ODOL. Kendaraan ini tidak hanya diberikan sanksi, tapi bila memang kendaraan itu over dimensi atau kelebihan ukuran, maka ada bengkel khusus yang akan memotong kendaraan yang over dimensi itu,” kata Yulindra, di Palangka Raya, Minggu (31/7).

Bengkel inilah, lanjut Yulindra, yang masih belum ada di Palangka Raya. Ini tentunya menjadi permasalahan pula ketika melakukan penindakan. Itulah sejumlah permasalahan yang dihadapi dalam menindak ODOL. Apabila memang pemerintah pusat memberikan delegasi untuk dapat menindak ODOL di jalan Raya, dan tersedia sarana untuk melakukan eksekusi, maka Dinas Perhubungan  Kalteng siap untuk melaksanakan.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Thoeseng Tentang Lagu Haleluya

Sebab itulah, ungkap Yulindra, sekarang ini lebih mengharapkan ketegasan dari pemerintah kabupaten dan kota. Pemilik wilayah adalah kabupaten dan kota, sehingga memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan ODOL, sekaligus siapa pemilik usaha pengguna kendaraan ODOL. Razia gabungan hanya sebatas menindak kendaraan, tidak sampai perusahaan yang menggunakan kendaraan ODOL. ded

Also Read

Tags