Daerah  

Penetapan Gubernur Terpilih 19 Februari

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Menanggapi hasil putusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, maka KPU Kalteng akan segera menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih  paling lama 5 hari setelah putusan dismissal/ketetapan MK diterima oleh KPU, sebagaimana dimaksud  dalam Peraturan KPU No 5/2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU  No 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal  Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Rencananya penetapan kita laksanakan tanggal 19 Februari 2021 pukul 13.30 WIB. Rencananya dilaksanakan di Swiss-Belhotel Palangka Raya,” kata  Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim, Selasa (16/2) sore.

Dengan keputusan MK ini, lanjut Harmain,  membuktikan bahwa KPU Provinsi Kalteng beserta jajaran sampai KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS sudah bekerja  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita telah membuktikan kredibilitas,  profesionalitas,  kemandirian   serta independensi kita dalam melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020,” kata Harmain.

Kita, lanjut Harmain, mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kawan-kawan penyelenggara, dari KPU Kabupaten/Kota,  PPK, PPS dan KPPS  se-Kalteng  yang telah bekerja keras demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan ini.

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada rekan-rekan Bawaslu Kalteng beserta jajaran yang telah bisa bekerja sama dengan baik dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Dan, lebih lebih terima kasih kami sampaikan ke jajaran keamanan Polda Kalteng  dan Korem 102/Panju Panjung yang telah mengawal pelaksanaan pemilihan ini berlangsung dengan aman dan damai,” ujar Harmain. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *