PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Akibat keterangannya sebagai saksi dalam sidang pidana dugaan penggelapan, HR kini justru menjadi Terlapor dugaan pemberian keterangan palsu dan pencemaran nama baik.
“Bahwa HR telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan, yang mana HR ini adalah orang kami laporkan di Polda terkait penipuan dan penggelapan,” ucap Rendha Ardiansyah yang merupakan Advokat atau Pengacara itu, Senin (20/6/2022).
Pelaporan terjadi karena Rendha merasa keterangan HR dalam persidangan bukan saja tidak benar bahkan merusak nama baiknya selaku Pengacara. Dalam persidangan, sejumlah saksi termasuk HR memberikan keterangan terkait perkara penggadaian mobil rental dengan terdakwa Salasiah.
“Laporan ini karena terkait HR yang memberikan keterangan di persidangan yang menyatakan bahwa pengacara Ibu Yuliatin telah menerima uang Rp14 juta sehingga mobil itu diberikan ke Salasiah atau terdakwa penggelapan,” papar Rendha. Dia merasa geram karena merasa kesaksian itu sama sekali tidak benar, bahkan merusak nama baiknya selaku Pengacara yang mendampingi Yuliatin selaku korban penggelapan.
Yuliatin merupakan penerima gadai mobil atau obyek perkara yang sebelumnya disebut Salasiah merupakan milik temannya. Karena ada kecurigaan, Rendha meminta dipertemukan dengan pemilik kendaraan sebelum dikembalikan pada Salasiah. Untuk keamanan, Yuliatin menitipkan mobil pada Rendha. Tapi Salasiah justru menyampaikan hendak meminjam mobil untuk ganti oli dan servis bodi sebelum dikembalikan.
“Karena kami beranggapan bahwa masih ada etikat baik, akhirnya kami pinjamkan dengan syarat Salasiah tanda tangan berita acara peminjaman mobil,” ungkap Rendha. Tapi mobil tidak dikembalikan pada Rendha melainkan digadaikan lagi pada orang lain.
“Akhirnya kami meminta pihak Polda agar secepatnya memanggil Salasiah dan HR. Dan setelah dipanggil akhirnya dimediasikan oleh pihak Polda. Dari hasil mediasi itu mereka mau mencicil uang milik bu Yuli hingga bulan Januari 2022,” kata Rendha. Mereka mencicil dengan cara transfer kepada Yuliatin dan satu kali melalui Rendha yang kemudian diserahkan pada Yuliatin. Pernyataan HR dalam sidang bahwa uang Rp14 juta diserahkan untuk melepas mobil disebut memutar balikan fakta bahwa uang diserahkan setelah Salasiah dan HR dilaporkan ke Polisi. dre