PALANGKA RAYA – Nurdin alias Udin dan Andoko alias Aan menjadi terdakwa perkara narkotika jenis sabu dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (17/5). Udin mengedarkan 700 gram sabu serta 200 butir ekstasi dan saat tertangkap hanya tersisa 440,36 gram sabu dan 112 butir ekstasi. Sedangkan Aan kurang mujur, tertangkap saat hendak menikmati sabu bersama Udin.
Udin mendapatkan sabu dan ekstasi dari Habib melalui perantara di Jalan Pasir Panjang Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (8/1/2022). Setelah mengambil sabu, Udin kembali ke rumahnya untuk memecah sabu untuk diedarkan di Sampit sesuai instruksi Habib.
Udin mengambil paket berisi 700 gram sabu dan 200 butir pil ektasi dari Habib kemudian memecahnya menjadi 37 paket sabu. Sesuai instruksi Habib, Udin mengantarkan sabu seberat 250 gram dan 35 butir ekstasi kepada seseorang yang tidak dia kenal. Kemudian 491 gram dia berikan kepada Aan untuk nantinya mereka konsumsi.bersama.
Ketika Aan menemani Udin ke kos temannya di Jalan Mawar, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menyergap mereka. Dari hasil penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti 33 paket sabu seberat 440,36 gram dan 112 butir ekstasi seberat 64 38 gram.
Udin akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Aan terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dalam perasidangan, Udin mengaku sudah pernah dihukum penjara 4 tahun sebelumnya pada tahun 2013 karena perkara narkotika. dre