PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Dua pria selaku pengedar dan kurir sabu, HR (37) dan MA (40), ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Sumatera Gang Suhada, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Jumat (17/6/2022).
Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan ini dilakukan usai mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan terlebih dulu, personel berhasil menangkap HF (37) sebagai pengedar sabu di rumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat kotor 15,97 gram.
“HF memang sudah cukup lama kita sasar dan dikenal sebagai pengedar sabu,” katanya, Minggu (19/6). Tak berselang, petugas meringkus pelaku berinisial MA (40) yang saat itu hendak mengantarkan sabu untuk diedarkan. “Ketika dilakukan penggeledahan badan, kita temukan satu Paket sabu seberat 4,20 gram,” tegasnya.
Asep menambahkan, berbekal barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya langsung mengamankan pelaku HF ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada HF, Polisi menerapkam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya yakni kurungan penjara maksimal 20 tahun.
“Sementara MA, dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya yaitu hukuman kurungan maksimal 13 tahun,” pungkasnya. fwa