Penumpang Pesawat Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara  – Langkah pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19 dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penerapan sistem digitalisasi. Surat Edaran Nomor Hk.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan, sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Penerapan digitalisasi ini juga dilaksanakan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

EGM Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Siswanto, mengatakan, penerapan edaran tersebut sudah dilaksanakan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Selama 1 bulan masa transisi, Angkasa Pura (AP) 2 Bandara Tjilik Riwut, bersama stakeholder baik internal maupun eksternal terus berkoordinasi demi penyempurnaan pelaksanaan edaran tersebut.

Beberapa hal yang telah dilakukan, kata Siswanto, penempatan perangkat scanner barcode yang terintegrasi ke aplikasi Peduli Lindungi. Angkasa Pura 2 juga melakukan sosialisasi dengan para calon penumpang yang melakukan perjalanan udara. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, digital banner, dan flyer bandara. Meskipun terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, namun juga terdapat petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), untuk melakukan validasi secara manual.

“Kita juga berkoordinasi, dan memastikan penyelenggara laboratorium menginput hasil PCR Test Covid-19, ke dalam aplikasi Peduli Lindungi bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara. Berdasarkan data report health document validation di Bandara Tjilik Riwut pelaksanaan mulai tanggal 24 Juli 2021 sd 31 Juli 2021 diperoleh hasil Total layak Terbang sebesar 60,78 persen, sedangkan Total tidak layak terbang sebesar 39,22 persen,” kata Siswanto, saat menyampaikan penerapan digitalisasi di bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Minggu (1/8) di Palangka Raya.

Angkasa Pura 2 Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, lanjut Siswanto, juga menginformasikan kepada calon penumpang melalui media sosial, digital banner & flyer terkait edaran nomor 4642 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan laboratorium Covid-19 di Palangka Raya, yaitu RSUD Kota Palangka Raya, RSUD Doris Sylvanus, dan RS Bhayangkara.

1 Agustus 2021, tegas Siswanto, implementasi penuh edaran 847 dilakukan. Berdasarkan data report health document validation di Bandara Tjilik Riwut, dari 180 penumpang yang berangkat dengan 2 penerbangan, yakni Batik Air dan Citilink, didapatkan hasil total layak terbang sebesar 68,33 persen & Total tidak layak terbang sebesar 31,67 persen.

Bagi calon penumpang yang dinyatakan tidak layak terbang, kata Siswanto, proses validasi persyaratan dokumen dilakukan secara manual oleh petugas KKP dengan menunjukkan dokumen (hardcopy) asli, baik vaksinasi dan hasil PCR tes. Selama proses Implementasi digitalisasi dokumen kesehatan bagi calon penumpang, petugas di bandara selalu menerapkan protokol kesehatan 3M tanpa mengurangi rasa nyaman calon penumpang selama di bandara.

Siswanto mengungkapkan, aplikasi PeduliLindungi bertujuan mempercepat proses pemeriksaan dokumen kesehatan dengan tingkat akurasi keaslian dokumen 100, selain itu juga akan mengurangi adanya kontak langsung antara petugas, dan penumpang saat pemeriksaan dokumen kesehatan.ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *