Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 Di Sosialisasikan

Redaksi

PANGKALAN BUN/Corong Nusantara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Peraturan KPU No 4 Tahun 2022, peraturan tersebut tentang  pendaftaran  verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024, Jumat (29/7).

Dalam kegiatan tersebut di hadiri Ketua KPU Kobar bersama anggota, Dinas Kesbangpollimas, Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani, Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil, serta Perwakilan dari Partai Politik.

Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, dimana Sasaran sosialisasi ini adalah semua partai politik calon peserta pemilu serentak tahun 2024.

“Sosialisasi ini agar calon partai politik peserta Pemilu Serentak tahun 2024, dimana pendaftaran melalui sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang di mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024, sehingga tidak ada lagi partai politik yang mendaftar melalui KPU Kabupaten /Kota maupun Provinsi, melainkan melalui Sipol,” ujar Chaidir Usai kegiatan sosialisasi.

Chaidir juga menambahkan, di Kobar ini ada 18 Partai Politik dan 5 partai politik yang baru mendaftar yakni Partai Umat, Partai Buruh, Pandu Bangsa, Bulan Bintang dan Partai Gelora, diharapkan admin masing masing partai politik mulai menginput berkas ke KPU RI.

Baca Juga :  Listrik Kantor KONI Kalteng Disegel PLN

“Karena tahap pendaftaran melalui Sipol, sehingga kami tidak lagi di libatkan dalam arti  ketika tahapan verifikasi data, misalnya ada data dukungan yang dobel atau ganda , maka kami hanya di minta mengecek ke lapangan, mulai tahapan pendaftaran, verifikasi hingga penetapan, semuanya melalui Sipol tersebut,” beber Chaidir. (yulia)

Also Read

Tags