Daerah  

Pilgub Kalteng Sudah Selesai

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah selesai. Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo menjadi pemenang atas rivalnya paslon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat dan H Ujang Iskandar.

Usai ditetapkannya putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng akan melaksanakan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih dalam rapat pleno terbuka, Jumat (19/2), hari ini.

Terkait itu, Ketua KPU Kalteng H Harmain Ibrohim menyampaikan bahwa tahapan Pilgub Kalteng saat ini sudah selesai.

“Intinya dengan telah ditetapkannya paslon terpilih, maka tahapan Pilgub Kalteng selesai,” ujarnya ketika dikonfirmasi Tabengan via telepon seluler, Kamis (18/2).

Harmain menambahkan, begitu putusan MK beberapa waktu lalu diputuskan, pihaknya langsung melakukan berbagai persiapan dalam penetapan paslon terpilih. Rapat pleno terbuka merupakan tahapan yang wajib dijalankan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Pria murah senyum itu juga menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi dan dijalankan.

“Maka sesuai dengan putusan itu, besok (Jumat) kami melalui rapat pleno terbuka akan menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih,” kata Harmain.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H Abdul Razak mengemukakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sama dengan pertandingan olahraga, sehingga ada menang dan kalah. Suka tidak suka, mau tidak mau harus bisa menerima hasilnya.

“Proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotim sudah selesai. Kita semua sudah tahu, bahwa putusan MK juga sudah keluar. Ini harus kita terima,” kata Razak, Kamis.

Razak menyebut pernah berkomentar beberapa kali sebagai tim pengarah paslon nomor urut 2 dan juga kaitannya sebagai kader partai, bahwa Partai Golkar salah satu partai koalisi pengusung paslon nomor urut 2. Dia terlibat dan berupaya dengan cara bersama rekan-rekannya untuk memenangkan Sugianto-Edy.

Sementara berkaitan dengan gugatan paslon nomor urut 1 terhadap KPU, Bawaslu dan paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait, sidang pertama mendengarkan permohonan pemohon, keberatan atas hasil Pilgub Kalteng mungkin dengan bukti-bukti pelanggaran, menganggap ketidakberpihakan pelaksana dan pengawas.

Di sidang kedua, KPU dan Bawaslu serta pihak terkait memberikan jawaban dan sidang ketiga hakim MK memutuskan, sehingga Razak mempertanyakan kalau ada yang mengatakan KPU tidak adil, mereka dituduh melakukan pelanggaran. KPU dan Bawaslu sudah menggunakan hak jawab dengan bukti-bukti yang mereka ajukan dan yang memutuskan MK.

“Jadi, saya tidak habis pikir kalau  KPU tidak netral, KPU dan Bawaslu tidak netral, dari mana? Itu sudah dibuktikan dengan menyampaikan ke MK dan mereka yang memutuskan. Artinya, tidak ada keberpihakan KPU dan Bawaslu, mereka membantah dengan bukti-bukti yang ada, sudah selesai.  Sekarang sudah selesai,” imbuh Razak.

Menurut Razak, ada UU mengatakan batasan untuk gugat hasil Pilkada itu  di bawah 1,5 persen, sementara Kalteng selisihnya 3,2 persen, berarti 3 kali lipatnya. Kalau mau menggugat membatalkan itu harus bisa membuktikan bahwa selisih 3,2 persen suara itu hasil daripada kecurangan. Buktikan itu dan MK yang mengadili.

Dari awal ia sudah menyampaikan, dengan fakta yang ada optimis dengan selisih suara yang begitu besar, maka kecil kemungkinan MK menganulir, bahkan membatalkan hasil Pilkada Kalteng. Optimis ini bukan karena dirinya sebagai Ketua Tim Pengarah paslon 02, tetapi berdasarkan hasil fakta Pilkada di lapangan dan pelaksanaan.

Masih menurut Razak, KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, kalau ada keberpihakan, dalam putusan MK mungkin berlanjut ke tahap berikutnya. Tapi, KPU dan Bawaslu bisa membuktikan tuduhan gugatan dari pemohon paslon nomor urut 1 sehingga hakim MK memutuskan menolak gugatan pemohon.

“Kita kembali menyangkut kehidupan demokrasi, sudah mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Jadi saya kira harapan saya, saya yakin dan tahu persis bahwa paslon Ben-Ujang akan menerima hasil keputusan ini,” ucap Razak.

Harapan Razak, proses Pilkada Kalteng sudah selesai, maka pendukung paslon nomor urut 1 dan 2 menerima hasil Pilkada ini dengan tidak perlu mengungkit lagi perbedaan di saat kampanye, karena itu sudah berakhir.

Ia mengajak semuanya mendukung gubernur dan wakil gubernur terpilih sesuai dengan kapasitas masing-masing, supaya tugas gubernur dan wakil gubernur bisa berjalan lancar dan lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan ini sampai dengan proses penetapan dan pelantikan. Sudah selesai, mudah-mudahan Kalteng aman tertib dan damai, program pembangunan bisa berjalan. Apalagi situasi Covid belum selesai, kita masih konsentrasi di situ, kehidupan masyarakat pun menurun, sehingga memang kita perlu kebersamaan, kekompakan, yang sudah… ya sudahlah,” tegas Razak.

Razak ingin Kalteng aman. Tidak perlu terjadi hal-hal yang mungkin menimbulkan akibat yang tidak diharapkan.

Kalau melihat setelah pengumuman MK, tidak kelihatan timbul hal-hal yang bisa menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di Kalteng. Kalaupun tidak puas dengan hasil Pilkada dan memang mau bertarung lagi, sesuai mekanismenya, Razak minta tunggu di Pilkada berikutnya 2024. drn/yml

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *