Hukrim  

Polda Tangkap 6 Budak Sabu

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan menangkap 6 budak sabu dari 3 wilayah. Sejak 4-15 Juni 2021, personel berhasil menggagalkan peredaran sabu sebesar 141 gram dari Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Mona (36) di sebuah barak di Jalan Kapuas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Jumat (4/6/2021). Dari tangan ibu rumah tangga tersebut petugas mengamankan 2 paket sabu seberat 9,71 gram dan uang tunai sebesar Rp2 Juta.

Selanjutnya, Selasa (8/62021), petugas penangkap James Christianus (31) di rumahnya Jalan Cendana, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Dari pria ini petugas mengamankan 14 paket sabu seberat 116,78 gram. Dari nyanyian pelaku, petugas kembali menangkap Iwandi (36) di Jalan TJilik Riwut Km 10.

Pelaku James Christianus dan Iwandi diketahui bekerja sama untuk melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Palangka Raya.

Penangkapan berlanjut terhadap Apriadi (32), Kamis (10/62021), di Jalan Kayu Mas, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur. Dari tangannya berhasil diamankan 7 paket sabu seberat 5,30 gram.

Terakhir, penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Trans Palangka Raya-Buntok, tepatnya di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kapuas. Petugas menangkap Ricky (33) dan Rahmad (33) dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 9,46 gram.

Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan kurir yang mengambil barang dari Banjarmasin dan Pontianak untuk mengedarkan di wilayahnya.

Ketika barang habis, pelaku kembali memesan sabu melalui sistem terputus. Sangat jarang pengedar bertemu muka dengan pemasok, sehingga petugas harus terus membangun jaringan sebanyak-banyaknya untuk mengungkap peredaran narkoba.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman yang diterapkan pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan denda minimal Rp1 miliar,” tegasnya, Kamis (17/6/2021).  fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *