Hukrim  

Polisi Amankan Setengah Ons Sabu dari Tersangka Ambon

SAMPIT/Corong Nusantara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan transaksi Narkoba yang terjadi di Jalan Ir. Hj Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (16/5/2022) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP I Made Rudia mengatakan, bahwa pelaku bernama Darsono alias Ambon (43). Dari tangannya Polisi menemukan satu paket sabu siap edar.
”Benar. Pria yang kami tangkap ini merupakan bandar sabu,” kata Kasat Selasa (17/5/2022) kemarin.
Dijelaskan AKP Made, pengungkapan bermula saat anggota Kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada terjadinya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kotim.
Bermodal dari informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim kemudian bergegas menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
”Saat dilakukan penyelidikan, anggota kami ada mengamankan seorang pengendara melintas di lokasi yang dimaksud. Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan, kami sabu siap edar seberat 50,82 gram,” ungkapnya.
Atas penemuan itu, Ambon kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta dengan barang bukti yang disita. Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup.
”Yang bersangkutan (Ambon-red) telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *