PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani mengatakan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus untuk siswa Sekolah Dasar (SD) di Palangka Raya telah dibuka mulai 20 Juni hingga 24 Juni 2022.
Berbeda dengan pelaksanaan PPDB tingkat SMP yang 6 sekolah telah membuka pelaksanaan PPDB secara online, untuk tingkat SD masih digelar secara offline.
“Untuk pelaksanaan PPDB tingkat SD se-Kota Palangka Raya masih dilaksanakan secara offline atau tatap muka. Belum online seperti PPDB SMP. Jadwal dan tahapan pelaksanaan juga sama seperti PPDB tingkat pendidikan lainnya,” kata Jayani kepada Tabengan, Rabu (22/6/2022).
Untuk PPDB SD, jelas Jayani, dilaksanakan melalui 4 jalur. Pertama, jalur zonasi dengan alokasi sebanyak 75 persen. Kemudian jalur afirmasi (khusus bagi siswa tak mampu dan penyandang disabilitas) dialokasikan 20 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.
“Untuk SD, tidak ada jalur prestasi. Orang tua hanya bisa memilih satu jalur PPDB saja,” ujarnya.
Diakui Jayani, diutamakannya jalur zonasi untuk penerimaan siswa baru agar adanya pemerataan siswa di tiap sekolah yang memang dekat dengan domisili siswa. Untuk bisa masuk melalui jalur zonasi, siswa setidaknya tinggal dalam radius 3 km dari sekolah yang dipilih.
“Jika kuota jalur zonasi dari sekolah yang membuka PPDB sudah terpenuhi, maka penerimaan dari jalur tersebut akan ditutup. Orang tua bisa memilih sekolah lain yang masih masuk dalam zonasi domisili. Tak perlu khawatir akan stigma sekolah favorit, fasilitas pendidikan terus Disdik upayakan untuk merata,” terangnya.
Di sisi lain, Tabengan turut mengonfirmasi salah satu informasi terkait adanya penerimaan siswa SD di kawasan Jalan MH Thamrin dianggap melaksanakan sistem PPDB melalui tes, diakui Jayani tidak sepenuhnya benar. Untuk PPDB, ditegaskannya, hanya dibuka melalui 3 jalur, yakni zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.
“Salah satu contoh adalah SDN 4 Menteng. Mereka di sana tetap membuka PPDB dengan 3 jalur saja. Tapi menurut info yang saya terima, di sana akan ada uji kemampuan hanya bagi siswa yang sudah dinyatakan lulus PPDB untuk menguji kemampuan literasi dan linguistik sesuai dengan Kurikulum Merdeka yang akan mereka terapkan. Uji tersebut tidak menentukan diterima atau tidaknya siswa, hanya dilaksanakan usai siswa diterima untuk pengelompokan kelompok belajar,” bebernya.
Dijelaskan Jayani, Kurikulum Merdeka sendiri merupakan opsi satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembalajaran tahun 2022-2024 sesuai arahan dari Kemendikburistek. Kurikulum tersebut merujuk pada kondisi pandemi Covid-19 yang meyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan yang memberikan dampak cukup signifikan.
“Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, yang kemudian disederhanakan menjadi Kurikulum Darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021,” katanya. rgb