PPKM Palangka Raya Turun Level 3

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara Setelah Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor  40 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya berakhir pada 20 September, PPKM kembali diperpanjang. Namun, kali ini levelnya diturunkan menjadi Level 3.

“Surat instruksi sudah kami terima, Senin (20/9) malam. Saat ini kami langsung melakukan kajian terkait terbitnya Inmendagri tersebut. Nantinya akan kembali diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya mengenai PPKM Level 3 ini,” kata Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Selasa (21/9) pagi.

Seperti diketahui, dalam Inmendagri 43/2021 aturan PPKM Level 3 lebih longgar dibandingkan PPKM Level 4. Aturan PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

PPKM Level 3 juga mengizinkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Baca Juga :  9 Sinetron Rеlіgі Lаrіѕ dеngаn Rаtuѕаn Episode, Ada уаng Mаѕіh Tауаng

Kemudian sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan instruksi tersebut, PPKM Level 3 di Kota Palangka Raya diberlakukan sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021. rgb

Also Read

Tags