Corong Nusantara – Pemerintah akan menaikkan PPN (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Hal ini sesuai dengan undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan PPN sebesar 1 persen masih di bawah rata-rata PPN di dunia.
“Kalau rata-rata PPN dunia 15 persen, kalau kita lihat negara-negara OECD dan lainnya, maka Indonesia 10 persen. Kita naikkan menjadi 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada 2025.” , ” kata Menteri Keuangan dikutip dari setkab.go.id.
Menkeu menekankan bahwa pajak merupakan kerja sama antara perekonomian Indonesia dengan pihak yang relatif mampu. Sebab, pajak yang terkumpul akan digunakan kembali untuk masyarakat.
“Tentu kita masih butuh pendidikan yang lebih baik, kesehatan yang lebih baik, kita membutuhkan TNI kita yang lebih kuat, polisi yang lebih kuat agar supremasi hukum baik, keamanan kita baik. Semuanya bisa dilakukan, kita capai, dan kita bangun selangkah demi selangkah jika basis pajaknya kuat,” pungkasnya.
Apa itu PPN?
Mengutip kemenkeu.go.id Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dipungut atas pembelian dan penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jenis pajak ini juga merupakan jenis pajak yang paling sering kita temukan dalam kehidupan kita sehari-hari karena menyangkut konsumsi barang dan jasa, misalnya ketika berbelanja kebutuhan sehari-hari di supermarket, membeli pakaian di toko, bahkan menggunakan listrik di rumah, kita sebenarnya tidak menyadari PPN telah dipungut atas barang dan jasa yang kita beli di masa lalu.
Beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti kebutuhan pokok yang merupakan kebutuhan mendesak masyarakat, uang, emas batangan, surat berharga, pelayanan kesehatan kesehatan, pelayanan sosial dan lain-lain berdasarkan undang-undang yang berlaku.